PajakOnline.com—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, persoalan tersebut merupakan kasus 2012 yang di pengadilan pajak, PGN dinyatakan menang, namun kemudian ada peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
“Sebelumnya sudah ada juga peraturan keluar dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya bukanlah objek pajak, ini sudah mereka akui sekitar 2014 sampai 2017,” kata Arya dalam keterangan tertulis di Jakarta, yang kami kutip pada hari ini Selasa (5/1/2021).
Oleh karena itu, kata Arya, Kementerian BUMN akan membicarakan hal ini dengan Kemenkeu. Arya menyampaikan, Kementerian BUMN juga meminta PGN melakukan langkah-langkah hukum termasuk mengajukan PK 2 yang dinilai memungkinan mengingat hal tersebut sudah diakui bukan objek pajak lantaran selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut.
Kata Arya, hal ini berbeda jika seandainya PGN mengutip pajak dari konsumen dan tidak membayar kepada negara. Arya menegaskan hal ini bukan persoalan mengenai pembayaran pajak, melainkan apakah objek tersebut objek pajak atau bukan.
“Kita optimistis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi karena ada langkah-langkah yang kita lakukan dan kita yakin di Kemenkeu akan mendukung kita juga untuk hal ini,” kata Arya.
Sehubungan dengan putusan MA atas sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam melaksanakan kegiatan usahanya yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Industri Minyak dan Gas Bumi dan peraturan di bidang perpajakan yang dalam hal ini adalah penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.
Terkait hal tersebut dan potensi perseroan berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda PGN. PGN tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut.



































