Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

SHU Koperasi Bebas Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Peraturan Pajak, Perpajakan
9.6k 400
0
SHU Koperasi Bebas Pajak

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), klaster perpajakan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/8/2022) yang juga disiarkan secara virtual atau online. Sumber Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sisa hasil usaha atau SHU badan Koperasi yang diterima oleh anggota koperasi dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) atau bebas pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Estu Budiarto menjelaskan, sejak berlakunya ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 maka SHU koperasi tidak lagi dikenakan pajak. Dalam hal ini, pemerintah memberikan perlakuan perpajakan yang sama antara SHU dengan dividen seiring pemberlakuan UU Cipta Kerja. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, SHU merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

“Pemajakan sudah dikenakan di koperasinya maka waktu sisa hasil usaha dibagi ke anggota bukan menjadi objek (pajak/PPh), sama seperti dividen,” kata Estu dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Klaster Perpajakan, di Surabaya, Jawa Timur yang juga disiarkan secara virtual.

Selain membebaskan SHU dari pajak penghasilan, UU Cipta Kerja juga mengecualikan dividen yang diterima orang pribadi dari objek PPh sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 jangka waktu tertentunya selama 3 tahun. Sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh final sebesar 10%.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Dividen yang diterima wajib pajak badan juga bebas pajak. Sebelum UU Cipta Kerja, dividen dikecualikan dari objek pajak apabila kepemilikan saham pada badan yang memberi dividen sebesar 25%.

Pembebasan pajak juga dilakukan pada dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan hasil pengembangan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam UU Cipta Kerja. Kemudian, sisa lebih yang diterima oleh lembaga sosial atau keagamaan juga dikecualikan dari objek pajak jika sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial serta keagamaan dalam jangka waktu
paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan bahwa...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
23 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Wajib Pajak Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan PPh Melalui SKB

oleh Redaksi PajakOnline
18 Februari 2026
0

PajakOnline | Wajib pajak dapat mengurangi beban administrasi pajak melalui...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Amplop Kondangan Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan bahwa amplop kondangan tidak dikenakan...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Pedagang Online Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh oleh Marketplace

Pedagang Online Omzet Kurang dari Rp500 Juta Tidak Dipungut PPh oleh Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan jenis pedagang online atau...

GERNAS: Deklarasi Kendali, Ekonomi Koperasi dan Gotong Royong

GERNAS: Deklarasi Kendali, Ekonomi Koperasi dan Gotong Royong

oleh Redaksi PajakOnline
4 September 2025
0

PajakOnline | Ketua Umum Gerakan Relawan Nasional (GERNAS) Gema Sasmita menyampaikan,...

Co-op GERNAS Siap Optimalkan Sumur Tua Wonocolo: Energi Rakyat untuk Wujudkan Target Prabowo 1 Juta Barel 2030

Co-op GERNAS Siap Optimalkan Sumur Tua Wonocolo: Energi Rakyat untuk Wujudkan Target Prabowo 1 Juta Barel 2030

oleh Redaksi PajakOnline
13 Agustus 2025
0

PajakOnline | Bojonegoro - Pada 1 Juli 2025 lalu, Kementerian ESDM menerbitkan...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.