Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Sorotan
9.8k 200
0
Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Gojek menunggu penumpang. Foto: Gojek.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penghasilan pengemudi ojol dapat masuk dalam skema PPh Final UMKM. Ketentuan tersebut menjadi semakin relevan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pengemudi ojol dapat menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dengan dasar pengenaan berupa peredaran bruto atau omzet, selama memenuhi persyaratan.

Namun, tidak seluruh omzet langsung dikenai pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Tarif 0,5 persen baru diterapkan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar

Salah satu syarat utama pemanfaatan PPh Final UMKM adalah peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, pengemudi ojol yang memenuhi kriteria wajib pajak orang pribadi dan memiliki omzet usaha sampai dengan batas tersebut dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan.

Ketentuan terbaru ini diatur melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, yang mempertahankan tarif 0,5 persen sekaligus melakukan penataan ulang mengenai pihak yang berhak menggunakan fasilitas tersebut.

Contoh Penghitungan

Sebagai ilustrasi, seorang pengemudi ojol memiliki omzet selama satu tahun sebesar Rp650 juta.

Bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Dengan demikian, bagian yang menjadi dasar pengenaan PPh Final adalah Rp150 juta.

PPh Final yang harus dibayar:

0,5 persen × Rp150 juta = Rp750.000.

Artinya, bukan seluruh omzet Rp650 juta yang dikenai tarif 0,5 persen.

DJP juga menjelaskan bahwa pembayaran PPh Final tersebut dilakukan berdasarkan bagian peredaran bruto yang telah melampaui batas Rp500 juta sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengemudi Ojol Berbeda dengan Profesi Pekerjaan Bebas Tertentu

Pemerintah melalui PP 20/2026 juga memperjelas kelompok pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

DJP menyebut sejumlah profesi yang berbasis keahlian pribadi seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, aktuaris, seniman, pengajar, hingga sejumlah profesi digital seperti influencer, content creator, selebgram, blogger dan vlogger berada di luar cakupan fasilitas PPh Final UMKM.

Pengemudi ojol tidak termasuk dalam daftar profesi yang dikecualikan tersebut. Karena itu, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto tertentu, pengemudi ojol dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5 persen.

Tidak Lagi Dibatasi Tujuh Tahun

Ada perubahan penting lain dalam PP 20/2026.

Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM 0,5 persen. Artinya, sepanjang memenuhi ketentuan dan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, fasilitas tersebut dapat terus dimanfaatkan tanpa batas waktu.

Kebijakan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memberikan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi.

Tarif Tetap 0,5 Persen

DJP menegaskan perubahan melalui PP 20/2026 tidak menaikkan tarif PPh Final UMKM.

Tarif tetap sebesar 0,5 persen, sedangkan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan skema tersebut tetap Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan terutama diarahkan untuk memperjelas siapa yang dapat memperoleh fasilitas dan mencegah penyalahgunaan melalui praktik pemecahan usaha atau firm splitting.

Dengan ketentuan tersebut, pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan memiliki mekanisme perpajakan yang relatif sederhana: pajak dihitung berdasarkan omzet yang menjadi dasar pengenaan, bukan berdasarkan laba bersih.

Catatan redaksi PajakOnline, batas Rp500 juta merupakan bagian omzet yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan PPh Final UMKM. Sementara itu, batas Rp4,8 miliar merupakan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Dasar hukumnya PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.