PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini dikirimkan ke e-mail masing-masing wajib pajak mulai pekan depan.
Kepala Subbidang Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Zidni Agni Apriya menjelaskan, teknologi yang diperlukan dalam menerbitkan SPPT PBB-P2 elektronik tersebut sudah siap. Tinggal aspek regulasinya saja.
“Minggu depan kemungkinan sudah dikirimkan ke e-mail masing-masing pendaftar e-SPPT,” kata Zidni hari ini.
Seperti diketahui, per tahun 2021 Bapenda DKI Jakarta tidak lagi menerbitkan SPPT PBB secara fisik dalam bentuk kertas melalui kantor kelurahan. Per tahun ini, Bapenda DKI Jakarta hanya menerbitkan e-SPPT PBB.
Namun, e-SPPT PBB nantinya dapat dicetak bila wajib pajak memerlukan. e-SPPT PBB yang dicetak tetap diakui sebagai SPPT PBB yang sah mengingat SPPT PBB juga dilengkapi dengan QR Code dan penanda digital.
Tak hanya SPPT PBB tahun 2021, wajib pajak juga dapat memperoleh salinan SPPT PBB berbentuk elektronik dari tahun pajak sebelumnya beserta data tagihan dan pelunasannya. Untuk mendapatkan e-SPPT PBB tersebut, wajib pajak perlu mendaftarkan diri.
Bagaimana cara daftarnya?
Daftarkan melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB melalui SMS beserta nilai pajak terutang dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB.
Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta pada 1500-177, e-mail callcenter.pajakdki@jakarta.go.id, atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB atau bila terdapat kebutuhan perbaikan dan perubahan data SPPT PBB.

































