PajakOnline.com—Pelindo 3 bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan kolaborasi integrasi data perpajakan. Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama ini berlangsung di kantor Regional Pelindo 3 Semarang pada Jumat (17/7/2020).
Kolaborasi ini bertujuan antara lain meningkatkan kepatuhan perpajakan, akurasi data, real time, online dan mengurangi beban administrasi dalam proses pengurusan perpajakan berbasis teknologi informasi.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan, apresiasi kepada Pelindo 3 atas komitmennya dalam memajukan teknologi perpajakan. Ini menjadi lompatan berharga dalam hal integrasi data perpajakan.
“Kami sebagai lembaga negara bidang pajak dan Pelindo 3 yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki maksud dan tujuan yang sama dalam upaya memajukan negara dari sisi pendapatan masing masing mengingat integrasi data ini sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sementara itu, Direktur Pelindo 3 U Saefudin Noer menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara Pelindo 3 bersama dengan DJP yang menjadi lompatan dalam hal penanganan perpajakan di lingkup perusahaan khususnya Pelindo 3 Group. Ini salah satu pelaksanaan amanah dan loyalitas BUMN dalam membantu pemerintah untuk pembangunan negara melalui pengumpulan pajak.
Pelindo 3 dan DJP sepakat untuk kerja sama integrasi data dalam berbagai hal, mulai dari pertukaran data perpajakan, pengelolaan data perpajakan, penelitian dan penyampaian hasil pengujian data perpajakan hingga pengembangan sarana admistrasi perpajakan berbasis teknologi informasi.



































