Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

DJP: Stimulus Fiskal Fokus pada Penanganan Dampak Corona

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 April 2020
in Berita, Headlines
9.9k 100
0
Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

DJP. Sumber Foto : ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, stimulus fiskal berupa relaksasi dan insentif pajak yang diberikan pemerintah fokus untuk menanggulangi dampak pandemi Corona atau Covid-19.

“Penanganan Covid-19 kalau mungkin kami sampaikan ada dua kelompok besar,” kata Suryo Utomo melalui konferensi video pada Senin (27/4/2020). Pertama, mendukung upaya pemerintah dalam penanganan dampak Covid-19. Kedua, mendukung dunia usaha di masa pandemi ini.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK 03/2020

Stimulus fiskal pemerintah dalam penanganan Covid-19 dilakukan dengan kebijakan perpajakan. Terdapat dua kebijakan yang diberikan otoritas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2020 dan PMK 34/2020.

Kedua beleid tersebut masing-masing mewakili fasilitas pemerintah dalam ranah aturan pajak dan bea cukai. Untuk PMK No.28/2020 secara khusus dialamatkan untuk memberikan fasilitas terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Barang maupun jasa yang termasuk dalam klafikasi penerima manfaat fasilitas, baik untuk penyerahan dalam negeri maupun impor, diberikan relaksasi atau insentif. Adapun relaksasi diberikan dalam jenis pajak PPN dan PPh.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Bada Juga: Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh Atas Barang dan Jasa

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’.

“Harapan besarnya adalah bahwa tersedia barang-barang yang sangat diperlukan untuk menangani mempercepat penanganan pemulihan dari Covid-19,” imbuhnya.

Suryo menerangkan, kebijakan dalam PMK 28/2020 dilengkapi dengan fasilitas kepabeanan dalam PMK 34/2020. Daftar barang yang terlampir dalam beleid tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Daftar barang dan jasa yang mendapat fasilitas dalam kedua beleid tersebut, lanjut Suryo, juga berbeda. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memanfaat fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK 03/2020

Sementara itu, untuk dukungan kepada dunia usaha, Pemerintah telah melakukan serangkaian relaksasi mulai dari sisi administrasi hingga pemangkasan tarif pajak. Salah satu relaksasi yang diberikan menyangkut kewajiban penyampaian SPT.

“Pertama, DJP berikan kemudahan dalam penyampaian SPT tahunan orang pribadi ataupun badan,” kata Suryo.

Suryo menyebutkan relaksasi laporan SPT pada awalnya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Tenggat waktu penyampaian diundur dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 ini.

Kemudian menyusul relaksasi yang bisa dinikmati baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Otoritas memberikan fasilitas berupa kelonggaran penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

Baca Juga: WP Silakan Memilih Relaksasi 1771Y atau Penyampaian Kelengkapan SPT Hingga 30 Juni

“Kemudahan kepada wajib pajak baik orang pribadi atau badan untuk menyampaikan SPT dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja,” kata dia.

Suryo menegaskan kelonggaran administrasi diberikan karena ada keterbatasan yang dialami wajib pajak dalam menyampaikan SPT. Pembatasan sosial berkala besar (PSBB) dan physical distancing memengaruhi proses penyusuan SPT, khususnya untuk korporasi yang banyak memiliki lampiran.

“Dokumen dokumen yang wajib dilampirkan masih dapat dilampirkan sampai dengan tanggal 30 Juni tahun 2020. Jadi ada masa dua bulan untuk mempersiapkannya,” kata Suryo.

Kebijakan pelonggaran dalam ranah administrasi tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif khususnya untuk PPh badan. Beban perusahaan dipangkas dari 25% menjadi 22% dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2020.

Baca Juga: Tahun Ini, Tarif Pajak Penghasilan Badan Turun 22 Persen
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Alihkan Tiga Layanan Pajak ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan operasional tiga...

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mengubah tata kelola profesi konsultan pajak melalui...

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak yang...

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR,  Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Baja

DJP Tindaklanjuti Kepatuhan Sektor Baja, Pengawasan dan Penegakkan Hukum Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindaklanjuti arahan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional, Pemeriksaan hingga Penegakan Hukum Diperkuat

oleh Redaksi PajakOnline
16 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penataan besar...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
16 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.