PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perpanjangan masa pemberian insentif pajak, hingga Desember 2020 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020
Perpanjangan periode pemberian insentif pajak ini sekaligus pula menyederhanakan prosedur pemanfaatannya, terutama oleh pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Agar lebih banyak UMKM yang dapat memanfaatkan fasilitas stimulus fiskal di tengah pandemi Covid-19.
Khusus untuk insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah atau DTP, pelaku UMKM tidak harus mengajukan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 seperti yang menjadi syarat sebelumnya. Wajib pajak UMKM hanya cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
“Penyampaian laporan realisasi … bagi wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan,” demikian penggalan bunyi Pasal 6 ayat (6) yang tercantum dalam PMK Nomor 86/2020.
Terhadap wajib pajak tersebut, dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Kendati tidak mengatur kewajiban pengajuan Surat Keterangan, dalam PMK No 86/2020 ini wajib pajak yang melakukan transaksi objek pemotongan atau pemungutan PPh dengan pemotong atau pemungut pajak, harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.
“Pemotong atau pemungut pajak … tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dan telah terkonfirmasi,” demikian penggalan Pasal 5 ayat (6) PMK No 86/2020.
Sedangkan, insentif pajak untuk PPh Pasal 21 DTP, kemudahannya adalah pemberitahuan pemanfaatan oleh pemberi kerja yang memiliki cabang hanya dilakukan lewat wajib pajak kantor pusat. Namun, karyawan tetap harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.
“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PajakOnline.com.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni mengatakan, perpanjangan masa pemberian insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dari Pemerintah ini patut untuk kita apresiasi bersama.
“Ini memberikan breathing room (ruang bernapas) bagi wajib pajak terutama para pengusaha yang sedang berjuang untuk memulihkan usahanya di tengah pandemi Covid-19. Ini juga menunjukkan Pemerintah sudah hadir untuk membantu rakyatnya,” kata Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group.
Koni mengatakan, para wajib pajak yang belum mendapatkan insentif diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas stimulus fiskal dalam bentuk insentif pajak ini. Dengan begitu, dapat mengakselerasi percepatan pemulihan ekonomi nasional.



































