PajakOnline.com—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan pelaksanaan pencairan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi secara tepat waktu, menyusul masih adanya temuan masalah restitusi dalam pelaksanaan tahun anggaran 2019.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK menemukan masalah tidak segera diprosesnya pembayaran restitusi pajak yang telah diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (SKPKPP) senilai Rp11,62 triliun.
BPK juga menemukan indikasi belum terbitnya SKPKPP Rp72,86 miliar dan US$57.910. Ada pula temuan SKPKPP yang terlambat terbit senilai Rp6,07 miliar. Saldo utang kelebihan pembayaran pendapatan (UKPP) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 31 Desember 2019 tercatat mencapai Rp28,14 triliun.
Dari total UKPP itu, DJP telah menerbitkan SKPKPP sebesar Rp18 triliun. Namun, atas SKPKPP tersebut, belum diterbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP). Akibatnya, utang kelebihan pembayaran pajak belum dapat dilunasi dan masih tercatat sebagai penerimaan pajak 2019.
Penerimaan pajak yang tercatat masih termasuk kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dikembalikan kepada wajib pajak senilai Rp11,62 triliun. DJP juga berpotensi membayar imbalan bunga kepada wajib pajak atas keterlambatan penerbitan SKPKPP senilai Rp185,51 juta dan imbalan bunga akibat belum diterbitkannya SKPKPP senilai Rp8,78 miliar dan USD11.892,2.
“Permasalahan tersebut disebabkan oleh pemerintah dhi. [dalam hal ini] Kementerian Keuangan belum memiliki sistem pemantauan (monitoring) yang memadai atas penerbitan SKPKPP sampai dengan terbitnya SP2D [surat perintah pencairan dana],” tulis BPK dalam LHP atas LKPP 2019.
Pemerintah menanggapi ada tiga alasan penerbitan SPMKP atas SKPKPP tertunda. Pertama, wajib pajak terlambat menyampaikan nomor rekening dalam negeri. Sehingga SPMKP tidak dapat diterbitkan dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kedua, SKPKPP yang diterbitkan cenderung berdekatan dengan batas waktu pengajuan SPMKP, yakni pada 16 Desember 2019. Karenanya, SPMKP tidak dapat diterbitkan atau tidak dapat diterima oleh KPPN.
Ketiga, SPMKP yang diterbitkan ditolak oleh KPPN karena ada permasalah sistem dan tidak sempat lagi dilakukan pembetulan SPM. Pembetulan SPM tidak sempat dilakukan karena waktunya yang berdekatan dengan batas akhir penyampaian SPM akhir tahun.
Baca Juga: Restitusi Pajak Jadi Hak Wajib Pajak
Atas temuan terkait penyelesaian restitusi pajak, BPK merekomendasikan agar Kemekeu melalui DJP melaksanakan pencairan kelebihan pembayaran pajak secara tepat waktu sesuai dengan SE-36/PJ/2019 dan melakukan monitoring atas penerbitan SPMKP. Kemudian, menyelesaikan penelitian atas belum diterbitkan dan terlambat diterbitkannya SKPKPP tersebut dan segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas temuan BPK, Menteri Keuangan menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti dengan dua langkah. Pertama, melakukan monitoring terkait pelaksanaan SE-36/PJ/2019. Kedua, menyampaikan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil penelitian terhadap pengembalian yang belum diterbitkan atau terlambat diterbitkan SKPKPP dan menyelesaikan proses konfirmasi ke Kanwil atau KPP atas beberapa ketetapan.
Baca Juga : Pengembalian Kelebihan Pajak Harus Dipermudah



































