PajakOnline.com—Seorang pengguna TikTok menjadi viral setelah video unggahannya dikomentari oleh akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI.
Dalam unggahan yang sudah tayang beberapa hari lalu itu, pemilik akun Tik Tok owner.studente menampilkan sebuah video tren “Ganteng Review Saldonya Dong.”
Pemilik akun tersebut menunjukkan sebuah foto struk ATM, di kertas tersebut tertera saldo di ATM-nya mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Tanpa menunggu lama, Tik Tok terverifikasi DJP/Ditjen Pajak RI ikut berkomentar dalam unggahan akun tersebut.
“Gantengnyaaa,” tulis DJP disertai dengan sebuah emotikon. Komentar dari akun Ditjen Pajak ini sudah mendapatkan lebih dari 4.999 balasan.
Belum diketahui apakah struk yang ditunjukkan tersebut asli atau tidak, atau miliknya atau bukan. Kami berupaya menghubungi pemilik akun melalui media sosial IG yang tertaut di laman Tik Tok namun belum ada respons.
Banyak netizen pengguna Tik Tok berkomentar di unggahan yang viral tersebut.
“Katanya harta titipan, tapi mengapa titipan nya banyak.”
Ada pula warganet yang memperjelas angka yang tertera di struk tersebut.
“SEBELAS TRILIUN,EMPATRATUS DUAPULUH SEMBILAN MILIYAR, SERATUS SEPULUH JUTA,DUA RATUS ENAMPULUH EMPAT, ENAMRATUS ENAM RUPIAH,” tulis salah seorang netizen.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, DJP berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Komentar taxmin akun Tiktok official DJP saat video viral Ganteng, Review Saldonya Dong adalah bagian dari upaya tersebut.
Menurut Neil, komentar yang disampaikan taxmin sebagai upaya untuk mengingatkan adanya kewajiban membayar pajak atas penghasilan wajib pajak. Selain itu, harta yang dimiliki juga wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.
“Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak, di antaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki di dalam SPT seperti diamanatkan undang-undang,” kata Neil.
Neilmaldrin menerangkan, aktivitas ini merupakan hal biasa dalam kegiatan pelayanan dan penyuluhan pajak. Akun medsos resmi DJP yang aktif berkomentar juga berlaku pada platform lainnya seperti Twitter dan Instagram.
Kegiatan pengawasan DJP dilakukan berdasarkan derajat risiko wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Hal itu tentunya juga kami lakukan di platform media sosial lainnya seperti di Twitter. Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosial,” kata Neil.
Neil mengatakan, kegiatan pengawasan pajak tidak menyasar spesifik pada platform sosial media tertentu. DJP melakukan pengawasan secara holistik pada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat sebagai pembayar pajak.
“Pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak,” tutup Neil.



































