Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

UU Cipta Kerja: Cacat Formil dan Cacat Materiil

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan menolak isi UU Cipta Kerja.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 Oktober 2020
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Wabah PHK Gara-gara Corona, Pemerintah Bisa Pakai Dana Non-Budgeter

Pekerja industri.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—DPR dan Pemerintah telah bersepakat mensahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada hari Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Sejak awal rencana pembuatan UU Cipta Kerja hingga disahkan, UU ini memang penuh kontroversial di tengah masyarakat. Hingga klaster Ketenagakerjaan yang terakhir dibahas pun, penolakan dari SP (Serikat Pekerja) dan SB (Serikat Buruh) terus meningkat dan menyatakan UU Cipta Kerja memang bermasalah dari sisi formil maupun materiil.

Timboel Siregar
DPP KRPI

Dari sisi formil, sejak diumumkan Presiden tentang rencana pembuatan UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law, Pemerintah tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RUU Cipta Kerja tersebut. Pemerintah hanya melibatkan kalangan pengusaha untuk membuat draft RUU Cipta Kerja ini, hingga drat RUU Cipta Kerja yang final diserahkan ke DPR.

Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 mengamanatkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan suatu UU, dan oleh karenanya Pemerintah dan DPR harus melibatkan masyarakat dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Namun dalam pelaksanaannya masyarakat tidak dilibatkan.

Pembahasan di tingkat Panja pun memiliki masalah. Ada beberapa pasal yang sudah disepakati di tingkat Panja ternyata berbeda hasilnya dengan isi pasal di UU Cipta Kerja. Pasal 59 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pasal 66 tentang alih daya (outsourcing) dalam pembahasan di tingkat Panja disepakati sama dengan isi Pasal 59 dan 66 di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi di UU Cipta Kerja yang disahkan kemarin ternyata berbeda dengan isi kesepakatan Panja. Ada tangan-tangan yang bermain dalam pembiasan isi kesepakatan Panja tersebut.

Dari sisi materiil, UU Cipta Kerja sarat dengan semangat fleksibilitas yang memastikan penurunan perlindungan terhadap pekerja. Dihapuskannya syarat PKWT maksimal 3 tahun dan sekali perpanjangan PKWT, dan dibebaskannya outsourcing akan memastikan semakin banyak pekerja yang diperlakukan dengan sistem PKWT dan outsourcing. Seperti kita ketahui bersama pekerja PKWT dan outsourcing adalah pekerja yang rentan terlanggarnya hak-hak normatifnya seperti upah minimum (termasuk upah lembur) dan jaminan sosial.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Demikian juga dengan ketentuan penetapan wajib terhadap upah minimum propinsi, semementara upah minimum kabupaten/kota tidak wajib ditetapkan akan mereduksi upah pekerja sehingga mengancam penurunan daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Kompensasi PHK yang direduksi dengan dihilangkannya ketentuan 15% di penggantian hak, dihapuskannya ketentuan tentang alasan dan perhitungan kompensasi PHK di berbagai pasal di UU No. 13 Tahun 2003 yang akan diatur di PP merupakan bagian dari proses menurunkan perlindungan pekerja ketika harus mengalami PHK.

Demikian juga dengan dipermudahnya pelaksanaan Tenaga Kerja Asing (TKA), jam kerja yang lebih fleksibel serta Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang akan menurunkan imbal hasil JHT buruh, adalah bagian dari penurunan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Seluruh ketentuan material di atas merupakan pelanggaran hak konstitusional pekerja/buruh dan keluarganya, seperti yang diamanatkan UUD 1945 yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak serta hak mendapatkan jaminan sosial.

Dari seluruh uraian di atas, oleh karenanya, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan menolak isi UU Cipta Kerja. Atas sikap ini maka kami KRPI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas seluruh isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. KRPI pun berharap seluruh komponen pekerja bahu membahu menolak isi UU Cipta Kerja ini dengan tetap menjaga keselamatan pekerja dari bahaya Covid-19.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

APBN 2021 untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pajak Jadi Daya Tarik Bagi Investor di Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
23 November 2020
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Pajak...

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Jamiluddin Ritonga: Pemerintah Perbanyak Dialog, Bukan Sosialisasi UU Cipta Kerja

oleh Redaksi PajakOnline
29 Oktober 2020
0

PajakOnline.com—Pemerintah masih yakin, penolakan terhadap UU Cipta Kerja disebabkan misinformation....

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Omnibus Law Berpotensi Kesenjangan Sosial dan Miskinkan Bangsa

oleh Redaksi PajakOnline
27 Oktober 2020
0

PajakOnline.com—Undang-undang (UU) Cipta Kerja, atau Omnibus Law Cipta Kerja, adalah...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

12 PMK Perpajakan Segera Revisi untuk Pelaksanaan Omnibus Law

oleh Redaksi PajakOnline
19 Oktober 2020
0

PajakOnline.com—Sebanyak 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan beberapa Peraturan Pemerintah...

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Cek Kosong Omnibus Law, Meningkatkan Investasi Hanya Ilusi

oleh Redaksi PajakOnline
27 Oktober 2020
0

PajakOnline.com—Sedih dan pilu nasib rakyat Indonesia. Kebijakan ekonomi berdasarkan coba-coba...

PEN Itu untuk Kelangsungan Hidup

UU Cipta Kerja Bikin Mudah Urusan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
7 Oktober 2020
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan...

Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Omnibus Law RUU Cipta Kerja

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2020
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Pemerintah telah menyampaikan kepada Dewan...

Komisi IX Minta Pemerintah Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

Komisi IX Minta Pemerintah Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2020
0

PajakOnline.com—Kalangan Komisi IX DPR mengajak seluruh pihak baik, Pemerintah maupun...

Indonesia Ciptakan Omnibus Law Buat Tarik Investasi

Indonesia Ciptakan Omnibus Law Buat Tarik Investasi

oleh Redaksi PajakOnline
9 Maret 2020
0

PajakOnline.com— Tekanan ekonomi akibat perang dagang antara Amerika dan Republik...

Pajak Badan Dikurangi dalam Omnibus Law

Pajak Badan Dikurangi dalam Omnibus Law

oleh Redaksi PajakOnline
4 Maret 2020
0

PajakOnline.com— Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan melalui Omnibus Law...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.