Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

USKP Periode I/2025, Pendaftaran Ujian Ulang 30 April sampai 1 Mei 2025

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.9k 100
0
USKP Periode I/2025, Pendaftaran Ujian Ulang 30 April sampai 1 Mei 2025
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan akan menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak USKP periode I/2025.

USKP periode I/2025 dikhususkan bagi peserta mengulang tingkat A dan tingkat B. KP3SKP menyatakan telah mengirimkan undangan melalui email kepada peserta mengulang yang berhak mengikuti USKP pada periode tersebut.

“USKP akan diselenggarakan di 24 lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.860 orang,” tulis KP3SKP dalam Pengumuman No. PENG-1/KP3SKP/IV/2025, dikutip Selasa (29/4/2025).

Pendaftar hanya dapat memilih 1 lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi setelah permohonan pendaftaran dikirim. Pendaftar akan dinyatakan sebagai peserta setelah dinyatakan lolos seleksi/verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih.

Perincian ketentuan dan persyaratan pendaftaran USKP dapat dilihat secara lengkap pada tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Bagi pendaftar yang telah masuk laman registrasi, bisa menekan tombol “Gunakan Data Sebelumnya”. Selanjutnya, pendaftar yang datanya telah muncul bisa menggunakan data tersebut dan melampirkan surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai Rp10.000

Sementara, bagi pendaftar yang datanya belum muncul maka diwajibkan mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan (termasuk surat pernyataan bermeterai).

Adapun periode pendaftaran peserta mengulang USKP tingkat A akan dibuka selama 2 hari, yaitu mulai 30 April 2025 pukul 08.00 WIB dan berakhir 1 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, periode pendaftaran peserta mengulang USKP tingkat B akan dibuka selama 1 hari, yaitu pada 2 Mei 2025 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akan diumumkan melalui laman Pengumuman hasil verifikasi pendaftaran akan diumumkan pada Rabu, 7 Mei 2025 serta akan diberitahukan di akun pendaftar masing-masing. Pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengajuan sanggah disampaikan hanya melalui e-mail dengan
alamat uskp@kemenkeu.go.id dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”;

2. Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas kepesertaannya terkait persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan disertai bukti dukung, paling lama 2 hari kerja sejak hasil verifikasi pendaftaran diumumkan, yaitu 7-8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB;

3. Panitia USKP 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pendaftar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pendaftar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pendaftar.

Adapun hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP Periode I/2025 akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025.

Seperti tahun sebelumnya, USKP Periode I/2025 tetap bersifat gratis. Selain waktu ujian dan periode pendaftaran, ada 5 pengumuman lain yang
disampaikan KP3SKP.

Pertama, peserta yang tidak mendaftar atau tidak lulus verifikasi pendaftaran pada periode ini akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang.

Kedua, pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian, wajib untuk hadir dan mengikuti ujian yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang dan tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode berikutnya.

Ketiga, panitia tidak menyediakan konsumsi bagi peserta ujian.

Keempat, peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian.

Kelima, peserta ujian diharapkan untuk membaca serta memahami ketentuan dan persyaratan teknis pelaksanaan ujian (salah satunya adalah wajib membawa laptop) yang spesifikasinya telah diuraikan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Adapun panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian. KP3SKP akan memberikan pengumuman apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.