Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tujuan Redistribusi Pendapatan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Indonesia Negara Terindah di Dunia

Pantai di Jembrana. Pulau Dewata atau Bali destinasi wisata populer di dunia. Foto: Pixabay.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Redistribusi pendapatan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendistribusikan pendapatan milik masyarakat yang berkecukupan kurang mampu. Alasan dilakukannya kebijakan redistribusi pendapatan mengatasi permasalahan terkait kesenjangan sosial yang ada pada masyarakat.

Misalnya, masalah yang bisa diatasi dengan redistribusi pendapatan adalah fasilitas kesehatan untuk warga kurang mampu dan infrastruktur di daerah pedalaman Indonesia. Contoh manfaat redistribusi pendapatan lainnya adalah sebagai dana yang bisa membantu pemberdayaan masyarakat difabel seperti pengadaan fasilitas dan pelatihan.

Redistribusi pendapatan memiliki dua tujuan utama. Adapun tujuan dilakukannya redistribusi pendapatan adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kebutuhan primer yang mendasar untuk seluruh penduduk, khususnya kalangan tidak mampu, melalui bantuan sosial.
2. Mengurangi jarak ketimpangan pendapatan yang dimiliki antar masyarakat.
3. Mendorong pemerataan kondisi ekonomi di Indonesia agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara keseluruhan.

Berdasarkan tujuan tersebut, masyarakat diharapkan bisa memenuhi kebutuhan primer mereka agar mendapatkan kesejahteraan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Kemudian, fokus pelaksanaan program redistribusi pendapatan ini adalah peningkatan di beberapa bidang yang memiliki peranan penting dalam masyarakat. Misalnya seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat miskin, transportasi umum, dan masih jenis layanan sosial lainnya.

Setelah itu, terdapat dua bentuk redistribusi pendapatan yang berbeda, yaitu redistribusi vertikal dan redistribusi horizontal.

– Redistribusi Pendapatan Vertikal
Redistribusi pendapatan vertikal mengacu pada penyaluran uang dari pihak yang memiliki tingkat ekonomi lebih tinggi ke kalangan kurang mampu. Adapun beberapa jenis dari redistribusi pendapatan dalam bentuk vertikal, yaitu:

1. Pajak
Negara mewajibkan orang pribadi ataupun badan dengan penghasilan tinggi untuk membayar pajak yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat umum. Pajak yang dipotong dari penghasilan akan dipakai untuk membangun sarana dan infrastruktur seperti jalan raya serta transportasi umum. Pada intinya, pajak penghasilan yang disetorkan oleh masyarakat berada dapat memberikan manfaat secara langsung ataupun tidak langsung terhadap warga kurang mampu.

2. Subsidi
Selanjutnya bentuk dari redistribusi pendapatan adalah subsidi. Sistemnya yakni dengan menyalurkan dana yang berasal dari pajak atau non-pajak ke golongan tidak mampu. Dana subsidi ini digunakan untuk memotong biaya kebutuhan masyarakat sehari-hari seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), tiket transportasi umum, dan bahan pokok.

3. Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR atau Corporate Social Responsibility merupakan sebuah program sosial yang dijalankan oleh perusahaan swasta untuk memberikan bantuan ke masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan menyisihkan sebagian dananya untuk digunakan sebagai CSR. Besarannya juga sudah ditentukan oleh peraturan yang ada.

Adapun bantuan yang diberikan bisa dalam bentuk program beasiswa pendidikan serta peningkatan kesehatan.Harapannya, dana CSR dari perusahaan dapat memberdayakan masyarakat di sekitarnya demi peningkatan kesejahteraan dan menjaga lingkungan hidup.

4. Kredit atau Pinjaman Lunak
Redistribusi pendapatan juga bisa dilakukan untuk membantu pengusaha kecil dengan menggunakan kredit atau pinjaman lunak. Dana pinjaman ini didapatkan dari perusahaan atau industri yang lebih maju.Dengan adanya kredit lunak, pengusaha yang berada pada level mikro dan kecil bisa memenuhi kebutuhan modal untuk pengembangan usaha mereka.

5. Zakat atau Sedekah
Terakhir, bentuk redistribusi pendapatan yang bersifat keagamaan dalam agama Islam adalah sumbangan zakat dan sedekah. Contoh redistribusi pendapatan lainnya pada agama Kristen adalah persepuluhan. Tujuannya sama seperti jenis-jenis sebelumnya yaitu membantu sesama manusia, khususnya untuk kalangan tidak mampu.

Akan tetapi, terdapat perbedaan mengenai konsep. Sebab, redistribusi pendapatan yang dilakukan berdasarkan agama akan mendapatkan imbalan di kehidupan selanjutnya. Sumbangan seperti ini tidak hanya membangun rasa kemanusiaan saja, tapi juga sebagai bentuk ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

– Redistribusi Pendapatan Horizontal
Redistribusi pendapatan horizontal merupakan bentuk penyaluran dana dari pendapatan yang dilakukan oleh suatu kelompok atau atau pribadi pada lingkup lebih kecil. Dapat dikatakan, dana penghasilan milik masyarakat akan didistribusikan ke dalam lingkungan atau ruang lingkup yang lebih kecil. Redistribusi pendapatan perlu horizontal, karena program ini bisa menjadi sarana antar masyarakat yang ada dalam suatu kelompok untuk saling membantu.

Contoh dari redistribusi pendapatan horizontal adalah komunitas peduli kanker yang mengumpulkan dana untuk membantu pasien kanker kurang mampu. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.