Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tingkatan Brevet Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
OK OCE dan Konsultan PajakOnline Siapkan Komunitas Penggerak Tax Payer

PajakOnline Consulting Group menyelenggarakan Tax Planning./PajakOnline.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Brevet pajak adalah pelatihan atau kursus perpajakan. Umumnya brevet pajak memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Untuk lebih mengenal tentang brevet pajak, berikut ini penjelasan dari PajakOnline Consulting Group yang juga menyelenggarakan kursus perpajakan;

Brevet pajak adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan pelatihan atau kursus perpajakan, baik yang mencakup software perpajakan maupun tidak. Meski bisa dikategorikan sebagai kegiatan kursus, brevet pajak bukanlah kursus sembarangan.

Sertifikat yang didapatkan di akhir masa kursus bisa menjadi nilai tambah bagi seseorang yang bergerak di bidang perpajakan. Beberapa profesi di dunia perpajakan bahkan menjadikan sertifikat brevet sebagai tolak ukur pemahaman tentang masalah perpajakan.

Tingkatan Brevet Pajak

Brevet pajak adalah kegiatan kursus yang memiliki tingkatan tersendiri. Secara garis besar, tingkat kursus brevet dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Brevet A, Brevet B, dan terakhir Brevet C. Penjelasan mengenai tiga tingkatan brevet bisa Anda simak dalam poin-poin berikut ini.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Brevet A
Tingkatan brevet pajak yang pertama yaitu Brevet A. Bisa dibilang, Brevet A merupakan tingkatan brevet pajak paling dasar. Para peserta Brevet A akan mendapatkan materi mengenai:

-KUP atau ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-Bea materai.
-Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21).

2. Brevet B
Tingkat brevet selanjutnya adalah Brevet B. Meski lebih tinggi tingkatannya, Brevet B sebenarnya masih berhubungan erat dengan Brevet A. Beberapa penyelenggara pelatihan pun seringkali menggabungkan kedua tingkatan tersebut menjadi Brevet AB. Maka dari itu, peserta Brevet B biasanya juga mempelajari materi yang diajarkan pada Brevet A. Di samping itu, peserta juga akan mendapatkan materi perpajakan tingkat menengah seperti:

-Akuntansi pajak.
-Pemeriksaan dan penyidikan pajak.
-Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) PPN dan PPh elektronik.
-Perpajakan badan atau perusahaan (termasuk pemotongan dan pemungutan PPh yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, 25, 26, dan sebagainya).
-Pajak Penghasilan badan (PPh Pasal 25).
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1111 serta 1107 PUT.
-Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

3. Brevet C
Tingkatan terakhir sekaligus tertinggi dalam brevet pajak adalah Brevet C. Materi perpajakan yang diajarkan pada tingkat ini merupakan materi tingkat menengah hingga lanjutan. Calon peserta Brevet C diharuskan sudah lulus Brevet A dan Brevet B.

Meski begitu, beberapa penyelenggara memperbolehkan calon peserta langsung mengikuti Brevet C. Dengan catatan, calon peserta tersebut telah memiliki pemahaman mengenai ilmu perpajakan, baik dari sekolah akuntansi, universitas, maupun diploma ekonomi.

Lalu, materi perpajakan apa saja yang diajarkan dalam Brevet C ini? Peserta Brevet C akan mempelajari tentang akuntansi pajak, PPh (pribadi maupun badan), pajak internasional, pajak internasional bank, hingga perencanaan pajak (tax planning).

Siapa Saja yang bisa Mengikuti Brevet Pajak?

Seperti yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, brevet pajak adalah pelatihan mengenai ilmu perpajakan. Jadi bisa disimpulkan bahwa peserta brevet adalah mereka yang memerlukan pemahaman mendalam tentang perpajakan. Umumnya, brevet pajak diikuti oleh para mahasiswa dari jurusan perpajakan, pekerja yang menggeluti bidang akuntansi atau keuangan, dan para penggiat pajak.

Manfaat Mengikuti Brevet Pajak

Ada banyak sekali manfaat yang bisa didapat dari mengikuti brevet pajak, terutama jika Anda bergerak di bidang perpajakan.

Berikut adalah beberapa manfaat umum dari brevet pajak:

-Memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang ilmu perpajakan.
-Sebagai persiapan untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).
-Sertifikat brevet bisa menjadi nilai tambah bagi pelamar kerja di bidang perpajakan.
-Membantu para Wajib Pajak (WP) untuk memahami tentang pajak diri sendiri sehingga dapat menyusun tax planning secara mandiri.
-Bagi para karyawan, pengetahuan yang didapat dari brevet bisa menunjang karier.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.