Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Menurun Saat Pandemi Corona

Kondisi work from home menjadi kendala tersendiri dalam penyusunan laporan keuangan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Mei 2020
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Menyampaikan SPT melalui e-filing. Sumber Foto: DJP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Realisasi penyampaian SPT Tahunan secara keseluruhan per 1 Mei 2020 sesuai data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya 10,97 juta wajib pajak (WP). Ini lebih rendah daripada capaian pada tanggal yang sama tahun lalu yang mencapai 12,11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan.

Rasio kepatuhan formal pun turun dari 66 persen pada 1 Mei tahun lalu menjadi 57,7 persen tahun ini. Terjadi kontraksi sebesar 9,4 persen secara tahunan (year on year/yoy) dalam penyampaian SPT Tahunan secara keseluruhan.

WP Orang Pribadi nonkaryawan maupun WP Badan sama-sama tercatat mengalami kontraksi dalam penyampaian SPT tahunannya tahun ini.

Tercatat, realisasi penyampaian SPT Tahunan oleh WP OP nonkaryawan (formulir 1770) pada 1 Mei tahun ini mencapai 1,03 juta, turun dari tahun lalu yang mencapai 1,28 juta. Adapun, realisasi penyampaian SPT Tahunan oleh WP Badan (formulir 1771 dan 1771/dolar AS) juga turun dari 737.936 pada 1 Mei tahun lalu menjadi tinggal 658.957 pada tahun ini.

Kendati sudah diberikan relaksasi atau kelonggaran bagi WP seperti mengundur batas akhir penyampaian SPT Tahunan dari yang biasanya pada 31 Maret menjadi 30 April 2020.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Selain itu, relaksasi dalam penyampaian SPT WP OP hanya perlu disampaikan formulir 1770 dan lampiran 1770 I—IV, neraca dengan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Bagi WP Badan, cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I—VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. Penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.

WP Badan juga bisa mengangsur PPh badannya sesuai dengan tarif baru sebesar 22% per masa pajak April 2020 ini.

Sejumlah relaksasi ini diberikan dalam rangka meringankan beban perpajakan WP dalam menyampaikan SPT Tahunan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya tetap mengimbau agar wajib pajak (WP) tetap melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2019. Imbauan ini berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. “Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT Tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan,” kata Yoga.

Sesuai ketentuan, bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan ada sanksi administrasi yang akan dikenakan yakni sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Baca Juga:

  • Situs DJP Down, Wajib Pajak Sulit Lapor SPT Tahunan
  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Sementara itu, Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mencermati, penurunan tingkat kepatuhan pajak tersebut dapat terjadi karena adanya kendala sebagian wajib pajak dalam proses penyusunan laporan keuangan.

“Kondisi work from home (WFH) menjadi kendala tersendiri dalam penyusunan laporan keuangan tersebut. Meskipun DJP telah memberikan kelonggaran dalam penyampaian SPT Tahunan, namun wajib pajak masih tetap harus melampirkan transkrip laporan keuangan yang nota bene bersumber dari laporan keuangan itu sendiri, maka ini mengakibatkan relaksasi tersebut tidak berarti bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan,” kata Koni, mantan auditor Ditjen Pajak.

Penyebab lainnya, tambah Koni, bisa jadi karena kesiapan server DJP dalam menerima lonjakan laporan pada akhir periode laporan. Server DJP beberapa kali down atau susah diakses oleh wajib pajak karena sibuknya server menerima laporan dari wajib pajak.

Bagikan3240Tweet2000Kirim

Baca Berita

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

Prosedur Permintaan Informasi Rekening Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran...

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mengubah tata kelola profesi konsultan pajak melalui...

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

Lagi Kesulitan Bayar Tunggakan Pajak, Komunikasikan dengan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak yang...

Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026, Cek!

Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
16 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

oleh Redaksi PajakOnline
5 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Cara Mengisi Kolom Nilai Harta di SPT Tahunan via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
29 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara mengisi kolom nilai...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.