PajakOnline.com—Wajib pajak yang dipotong atau dipungut pajaknya wajib memberikan NPWP atau jika tidak punya NPWP harus memberikan kartu tanda penduduk (KTP) identitas yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020, informasi identitas bagi wajib pajak dalam negeri yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang yang tidak memiliki NPWP.
Sementara informasi identitas bagi wajib pajak luar negeri adalah Tax Identification Number atau identitas perpajakan lainnya.
Informasi identitas tersebut disampaikan kepada pemotong/pemungut Pajak Penghasilan/PPh. Jika wajib pajak luar negeri ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib pajak itu harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Dalam hal wajib pajak luar negeri … ingin menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, wajib pajak luar negeri dimaksud harus memberikan tanda terima Surat Keterangan Domisili wajib pajak luar negeri,” demikian kutipan Pasal 7 ayat (2) Perdirjen No PER-23/PJ/2020.
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong atau bupot atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar untuk pemotongan PPh sebagai berikut:
Pertama, penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro.
Kedua, penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi dan surat berharga negara.
Ketiga, penghasilan dari transaksi penjualan saham yang meliputi saham pendiri, bukan saham pendiri, dan saham milik perusahaan modal ventura.
Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara. Dokumen tersebut bisa berbentuk formulir kertas ataupun dokumen elektronik.



































