Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tata Cara Permintaan Keterangan dan Bukti Pemeriksaan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Aktivitas penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti menjadi bagian yang begitu penting pada sebuah tahap pemeriksaan pajak. Aktivitas menghimpun data ini juga bisa dikatakan sebagai alat utama bagi pemeriksa pajak saat menjalankan tugasnya.

Ada sejumlah sumber data atau keterangan yang bisa di dihimpun pemeriksa pajak, seperti data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak yang diperiksa, pihak lain atau pihak ketiga yang berkaitan dengan wajib pajak, sampai data umum yang bisa diakses secara bebas.

Pada data yang berasal dari internal DJP ataupun data yang terbuka untuk umum, pastinya pemeriksa bisa mengakses dengan mudah. Sedangkan, data yang didapatkan dari wajib pajak yang diperiksa, juga dari pihak lain yang berkaitan dengan wajib pajak – pastinya tidak mudah didapatkan karena data itu berhubungan dengan kerahasiaan. `

Lalu, pengaturan tentang permintaan keterangan dan/atau bukti kepada wajib pajak yang diperiksa atau pihak ketiga yang berkaitan dengan wajib pajak, ini penjelasannya:

Pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP sudah diatur tentang kewajiban yang harus dilengkapi wajib pajak yang sedang diperiksa, yaitu:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
3. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Berdasarkan ketentuan diatas, pemeriksa pajak mempunyai kewenangan untuk meminta keterangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan pajak. Pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP menegaskan, jika pemeriksa pajak membutuhkan keterangan lain di luar buku, catatan, dan dokumen lain, wajib pajak harus memberikan keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Ada juga tata cara permintaan keterangan tertulis dan/atau lisan teratur lebih jelas pada Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan seperti yang telah diubah terakhir pada Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021)

Tercantum dalam Pasal 39 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail, pemeriksa pajak lewat kepala unit pelaksana pemeriksaan dapat memanggil wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa dari wajib pajak melalui penyampaian surat panggilan.

Pada hal pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, penjelasan yang lebih detail itu bisa dilakukan saat pelaksanaan pemeriksaan pada tempat wajib pajak.

Jika pihak yang dipanggil itu datang memenuhi panggilan dilakukan permintaan penjelasan oleh pemeriksa pajak. Pemberian keterangan atau penjelasan itu didokumentasikan pada sebuah berita acara yang ditandatangani pihak yang memberikan keterangan dan pihak pemeriksa pajak.

Pada hal ini, kuasa wajib pajak ataupun karyawan wajib pajak diperlakukan sama dengan wajib pajak itu sendiri tidak diperlakukan menjadi pihak ketiga. Oleh sebab itu, permintaan keterangan untuk kuasa atau karyawan wajib pajak harus diketahui wajib pajak.

Lalu, ketentuannya dengan pihak ketiga terdapat perbedaan dengan permintaan keterangan kepada wajib pajak yang diperiksa, sebagai meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga telah diatur pada ketentuannya sendiri.

Sesuai dengan Pasal 40 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, bisa meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga – seperti yang dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP – secara tertulis sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga.

Pasal 35 UU KUP:
“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 87/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti mengatur lebih jelas tata cara permintaan keterangan kepada pihak ketiga yang terkait dengan wajib pajak

Mengikuti PMK tersebut, surat permintaan keterangan atau bukti dari direktur jenderal pajak atau menteri keuangan setidaknya terdapat 3 hal, seperti identitas wajib pajak, keterangan atau bukti yang diminta dan maksud dari permintaan keterangan atau bukti.

Pihak ketiga yang bisa dimintai keterangan atau bukti itu seperti bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan wajib pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib pajak. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.