Tidak Ada Transaksi, PKP Tetap Wajib Lapor SPT Masa PPN
PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN secara rutin walaupun tidak ada kegiatan usaha atau transaksi. Penjelasan tersebut ...
PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) wajib melaporkan SPT Masa PPN secara rutin walaupun tidak ada kegiatan usaha atau transaksi. Penjelasan tersebut ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menyelenggarakan edukasi pajak terkait dengan PPN untuk ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 mengenai SPT Masa PPN ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan perihal batas waktu pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pelaporan SPT Masa Maret 2022. Sebab, ...
PajakOnline.com—Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dilakukan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pembatalan dan pembetulan faktur pajak tidak mengikuti batas waktu upload. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan ...
PajakOnline.com—Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan benar dan lengkap dalam ...

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.


















Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907
PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.