Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Baru SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
13 November 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-14/PJ/2022 mengenai SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak PPN, Selain Instansi Pemerintahan dan Bagi Pihak Lain. Aturan tersebut mencabut atau menggantikan PER-147/PJ/2006. Aturan baru ini diberlakukan mulai bulan Oktober 2022.

Tujuan aturan baru tersebut untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, hingga meningkatkan pelayanan kepada pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan Pihak Lain.
Selain itu, aturan ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai masih belum bisa menampung bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN bagi Pihak Lain.

Sebagaimana yang dimaksud dari pihak lain ialah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Menteri Perbendaharaan sebagai pemungut ataupun pemungut pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP (operator token kripto, asuransi, dan asuransi reasuransi) hingga Pasal 16A UU PPN (BUMN dan BUMD).

Dalam aturan baru PER-14/PJ/2022 ini, DJP telah menerbitkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk versi 2022. Berdasarkan yang tertulis dalam Pasal 1 Ayat (12), disebutkan adanya pembaruan pada aplikasi hingga ada beberapa pemungut yang diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama ataupun aplikasi existing.

Dalam hal ini, adapun SPT Masa PPN 1107 PUT yang terdiri atas :

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Induk SPT Masa PPN 1107 PUT (Formulir 1107 PUT)

Lampiran SPT Masa PPN 1107 yang terdiri dari daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh PPN selain Intsansi Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) dan daftar PPN dan PPnBM (formulir 1107 PUT 3).

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, pemungut pajak yang masih diizinkan menggunakan aplikasi e-SPT yang lama akan diberikan kesempatan untuk transisi ke versi terbaru, dengan catatan apabila sudah melakukan transisi, maka pemungut tidak bisa lagi pindah ke versi yang lama.

Sementara bagi pemungut pajak bukan instansi pemerintah yang baru diangkat hingga pemungut PPN lainnya, sudah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-SPT 1107 PUT versi terbaru (2022). Merujuk dalam Pasal 2 PER 14/PJ/2022, berikut adalah pihak-pihak yang menjadi pengguna e-SPT PPN Masa 1107 PUT:

Pemungut PPN Pihak lainnya, dimana pihak yang dimaksud ialah pihak yang tercantum dalam Pasal 32A UU PPN dan Pasal 16A UU PPN, seperti operator token kripto, asuransi, dan asuransi, BUMN hingga BUMD.

Berdasarkan aturan baru, pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT (versi lama) masih diperbolehkan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk pelaporan berkala. Pemberitahuan PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Adapun, permohonan e-SPT PPN 1107 PUT sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dimana permohonan tersebut bisa didapatkan melalui KPP (kantor pelayanan pajak) atau KP2KP (kantor pelayanan pajak, konsultasi dan konsultasi) atau melalui laman resmi DJP.

Selanjutnya, bagi pemungut PPN yang bukan instansi pemerintah yang beralih menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, dapat mengajukan atau mengedit SPT Masa PPN yang bertambah pada 1107 PUT untuk masa pajak sebelum beralih ke aplikasi e-SPT 2022 PUT PPN.

Dalam hal pembayaran dan/atau penyetoran pajak baik PPN ataupun PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pihak Lain sebelum diberlakukannya PER14/PJ/2022 merupakan penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT berdasarkan dengan tanggal validasi NTPN yang telah tertera pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.