Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Syarat Wajib Pajak Peroleh Tax Holiday

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Ilustrasi layanan perpajakan. Sumber Foto: DJP

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang sampai saat ini masih memiliki masalah yang berkaitan dengan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah selalu berupaya menarik investor agar mau membangun usahanya di Indonesia dan meningkatkan penanaman saham. Salah satu upaya dalam mendukung misi tersebut dengan membuat kebijakan tax holiday.

Tax holiday bukanlah pajak yang dikenakan saat berlibur atau hari libur. Tax holiday merupakan pemberian insentif pajak yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang melakukan transisi perekonomian dengan tujuan untuk menarik investasi asing langsung.

Tax holiday juga merupakan salah satu fasilitas perpajakan atau bentuk insentif yang berlaku dan dapat digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung, yang mana insentif ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) atau dapat berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri. .

Namun, tidak semua perusahaan dapat menikmati tax holiday dengan mudah. Karena seorang investor harus memenuhi beberapa syarat industri pionir, menciptakan banyak lapangan pekerjaan, membawa teknologi baru, masuk ke daerah-daerah kecil, serta memberikan nilai plus bagi industri.

Tax holiday ini didasari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal, dalam UU ini, pemerintah memberikan fasilitas kepada penanam modal dan bagi perluasan usahanya. Undang-Undang Penanaman Modal ini juga menjadi dasar pembentukan aturan baru terkait teknis fasilitas insentif, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Peraturan tax holiday terbaru ini berlaku sejak Oktober 2020 lalu. Pada peraturan tersebut, pemerintah menambahkan kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menerima fasilitas tax holiday. Kriteria tersebut yaitu memiliki komitmen untuk menjalankan rencana penanaman modal paling lambat selama 1 (satu) tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan.

Selanjutnya, fasilitas tax holiday yang diberikan antara lain yaitu pengurangan penghasilan neto paling tinggi sebesar 30% dari jumlah penanaman modal, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian paling lama 10 tahun, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif yang ditetapkan P3B lebih rendah.

Bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas tax holiday wajib melakukan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan tax holiday secara berkala kepada DJP dan komite verifikasi. Isi laporannya mencakup laporan penggunaan dana yang ditempatkan pada pihak perbankan di Indonesia dan laporan realisasi penanaman modal yang sudah diaudit.

Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh fasilitas tax holiday, sebagai berikut :

  • Pertama, wajib pajak tax holiday harus merupakan Industri Pionir yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia, seperti industri pesawat terbang, industri kereta api, industri logam, industri minyak bumi, dan lain sebagainya. Industri pionir tersebut juga harus mempunyai keterkaitan yang luas, mampu memberikan inovasi teknologi baru, mampu memberikan nilai tambah, serta mampu memberikan nilai strategis dalam ekonomi sosial.
  • Kedua, wajib pajak yang berhak memperoleh tax holiday merupakan wajib pajak yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian mengenai penolakan pengurangan PPh Badan dan beberapa keputusan lainnya. Beberapa keputusan lain tersebut adalah pemberian fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu, keputusan tentang pengenaan PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus, serta pemberitahuan tentang pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru.
  • Ketiga, wajib pajak memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 miliar dengan nilai fasilitas, yakni pengurangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 500 miliar, atau pengurangan pajak sebesar 50% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 100 miliar dan maksimal kurang dari Rp 500 miliar.
  • Keempat, wajib pajak atau penanam modal harus memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal.
  • Kelima, wajib pajak atau penanam modal harus memiliki komitmen dalam melaksanakan rencana penanaman modalnya paling lambat dimulai satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan. Komitmen yang dijalankan ini harus menjadi dasar tercapainya tujuan. (Azzahra Choirrun Nissa)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.