Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Syarat Penetapan Kawasan Daur Ulang Berikat

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Syarat Penetapan Kawasan Daur Ulang Berikat

Kawasan Berikat.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tempat Penimbunan Berikat (TPB) termasuk di dalamnya Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 2015.

Dalam Pasal 1 dijelaskan TPB merupakan bangunan, tempat, ataupun kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun maupun mengelola barang yang memiliki tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Sedangkan, kawasan daur ulang berikat (KDUB) merupakan bagian dari TPB dimana kawasan tersebut digunakan untuk menimbun barang impor dengan jangka waktu tertentu.

Untuk itu, kawasan tersebut merupakan tempat untuk melakukan kegiatan daur ulang limbah yang berasal dari kegatan impor maupun yang bersal dari daerah dalam negei atau daerah pabean, sehingga hasil dari daur ulang tersebut dapat menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi dari yang sebelumnya.

Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam kawasan daur ulang berikat. Maka dari itu, dalam KDUB dilakukan proses atau kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan. Penyelenggaraan KDUB merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahan KDUB. Kegiatan tersebut dilakukan oleh penyelenggaran KDUB yang memenuhi syarat berupa, penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan beredudukan di Indonesia.

Selain itu, tempat yang ditetapkan sebagai kawasan daur ulang berikat dan pemberian izin penyelenggaran KDUB tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Untuk memperoleh izin, pihak yang nantinya akan menjadi penyelenggara KDUB wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Syarat yang harus dipenuhi yaitu dalam 1 (satu) penyelenggaraan KDUB dilaksanakan oleh satu maupun lebih pengusahaan KDUB. Terkait pengusahaan KDUB dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB maupun pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB.

Kawasan daur ulang berikat juga menyediakan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungt atau tidak dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang masuk ke dalam kawasan daur ulang berikat tersebut. Untuk fasilitas yang diberikan tersebut merupakan atas barang yang asalnya dari luar negeri atau luar daerah pabean maupun yang berasal dari tempat penimbunan berikat (TPB).

Sedangkan, barang yang asalnya dari tempat lain yang masi di dalam daerah pabean diberikan fasilitas berupa fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) serta tidak dipungut pajak atas pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan terhadap barang yang dikonsumsi di kawasan daur ulang berikat (KDUB) yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) PP No. 32 Tahun 2009 terkait tempat penimbunan berikat, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara KDUB untuk mendapatkan penetapan tempat yang digunakan sebagai kawasan daur ulang berikat, sebagai berikut:

– Penyelenggara mempunyai bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, bangunan maupun tempat dan memiliki batas-batas yang jelas dalam hal peta lokasi maupun tempat dan rencana tata letak atau denah yang nantinya akan dijadikan kawasan daur ulang berikat.

– KDUB tersebut berlokasi di kawasan industri yang ditujukan khusus untuk kegiatan daur ulang.

– Mempunyai surat izin tempat usaha daur ulang, dokumen terkait lingkungan hidup, dan perizinan lainnya yang dibutuhkan dari instansi teknis yang bersangkutan.

– Penyelenggara telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kenan pajak (PKP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan berupa penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan.

– Memperoleh rekomendasi dari menteri yang menangani masalah lingkungan hidup.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.