Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Penagihan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
5 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
UMKM Bermitra dengan Usaha Besar untuk Pertumbuhan Ekonomi

UMKM. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat penagihan merupakan surat yang dibuat dan dikirimkan oleh pemilik usaha kepada pembeli atau mitra bisnisnya. Tujuannya untuk mengingatkan dan menagih pembeli agar melakukan pembayaran atas barang/jasa yang sudah diterima.

Umumnya surat tagihan dibuat ketika terdapat utang usaha. Namun, pengiriman surat ini harus disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi ketika pembeli belum melakukan pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati, pemilik usaha dapat membuat dan mengirimkan surat tagihan agar pembeli dapat menyelesaikan kewajiban tersebut.

Fungsi utama surat tagihan adalah sebagai pengingat bagi pembeli atau mitra bisnis agar dapat membayar barang/jasa yang telah diterima.

Lebih lanjut, surat ini memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
1. Bukti Terjadinya Transaksi Jual-Beli
Surat penagihan ini berfungsi sebagai bukti bahwa telah terjadinya transaksi jual-beli, sehingga jika salah satu pihak menyalahi kesepakatan yang ada, hal tersebut dapat dilanjutkan ke proses hukum.

2. Memberikan Efek Pada Peminjam
Surat penagihan ini juga dapat menjadi solusi bagi pemilik usaha yang mengalami kesulitan saat mengumpulkan pembayaran dari pembeli maupun mitra bisnisnya. Jadi dengan adanya surat ini, dapat memberikan efek pada penerimanya agar dapat merespon untuk memberikan kabar terkait kewajibannya untuk membayar utangnya.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

3. Menghindarkan dari Kerugian Usaha
Pengiriman surat tagihan ini berfungsi sebagai upaya agar pemilik usaha dapat menghindari kerugian dari utang yang tidak dibayar. Dengan surat ini, diharapkan pembeli dapat mengingat utang yang belum dibayar dan segera melunasinya.

4. Menghindarkan Denda bagi Pembeli
Berikutnya, surat tagihan ini juga berfungsi untuk menghindarkan pembeli dari denda akibat utang yang belum dibayarkan. Dengan itu, pembeli tidak terkena beban denda dan dapat membayar utang sebelum jatuh tempo dari tanggal yang disepakati.

5. Memantau Kualitas Kredit Pembeli
Surat tagihan juga dapat berfungsi sebagai alat untuk memantau kualitas kredit pembeli atau mitra usaha. Pemilik usaha dapat mengetahui jika kualitas kredit pembeli baik atau tidak, dengan menghitung banyaknya surat tagihan yang dikirimkan pada mereka. Nantinya, jumlah surat tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk membuat keputusan yang melibatkan pembeli atau mitra usaha tersebut.

Surat penagihan memiliki beberapa kompenen penting, yakni diantaranya:
1. Kop surat
2. Nomor surat
3. Identitas pihak yang dituju (pembeli atau mitra usaha)
4. Nomor order atas pembelian yang belum dibayar
5. Kode transaksi, nomor delivery order (DO) atau nomor surat jalan.
6. Rincian barang dan/atau jasa yang sudah dibeli
7. Sub total, diskon, dan total utang yang perlu dibayar

Selanjutnya, terdapat juga beberapa hal yang perlu dituliskan di dalam dokumen penagihan, seperti penjelasan lengkap mengenai tanggal jatuh tempo atas utang yang perlu dibayar. Selain itu, pemilik usaha juga dapat menuliskan solusi atau alternatif penyelesaian utang tersebut.

Pada umumnya, setiap perusahaan memiliki format penulisan tersendiri, termasuk dalam membuat surat penagihan. Setiap perusahaan juga membuat dan mengirimkan surat untuk tagihan yang beragam, seperti surat tagihan pembayarana proyek, surat tagihan langganan internet, surat tagihan utang bank, surat tagihan atas pembelian barang, dan sebagainya.

Perlu diketahui, surat penagihan tidak selalu dikirimkan pada semua pembeli atau mitra usaha yang melakukan transaksi. surat ini biasanya dikirimkan ketika pembeli menunggak pembayaran atau pelunasan melewati tanggal yang disepakati. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.