Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
STP Kini Masuk Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Rajin Cek Akun
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk semakin aktif memantau akun Coretax DJP. Pasalnya, dokumen perpajakan, termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) dan tagihan pajak lainnya, kini dapat tersedia secara elektronik melalui sistem administrasi perpajakan tersebut.

Perubahan ini membuat wajib pajak tidak lagi cukup hanya menunggu surat fisik dari kantor pajak. Informasi mengenai tagihan dan dokumen perpajakan dapat dilihat melalui akun Coretax sehingga wajib pajak perlu memastikan akun dan data kontaknya selalu aktif serta mutakhir.

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas DJP Gede Suarnaya mengatakan era Coretax membuat informasi perpajakan semakin mudah diakses secara elektronik.

“Di era Coretax saat ini, informasi seperti STP yang tadi disebutkan, tagihan tersebut masih bisa terbuka, artinya kita bisa melihat histori pembayaran dan beberapa dokumen perpajakan lainnya yang bisa kita lihat secara elektronik,” ujar Gede dalam Podcast Cermati DJP, sebagaimana dikutip pada 13 September 2026.

Menurut Gede, wajib pajak harus membiasakan diri melakukan pengecekan akun secara berkala. Semakin cepat mengetahui adanya tagihan, semakin cepat pula wajib pajak dapat mengambil langkah penyelesaian.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

“Semakin cepat kawan pajak mengetahui adanya tagihan, jadi kawan pajak itu dapat segera memenuhi kewajiban perpajakan kita,” katanya.

DJP juga mengingatkan bahwa munculnya STP tidak serta-merta menunjukkan wajib pajak melakukan pelanggaran pajak yang berat.

STP dapat berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak, sanksi administrasi, keterlambatan pembayaran, maupun hasil penelitian administrasi dan kondisi lain yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Karena itu, ketika STP muncul dalam akun Coretax, wajib pajak disarankan tidak langsung panik.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah memeriksa isi dokumen secara cermat, mulai dari jenis pajak, masa atau tahun pajak, jumlah tagihan, hingga dasar atau alasan penerbitannya.

Wajib pajak juga sebaiknya mencocokkan tagihan tersebut dengan dokumen yang dimiliki, antara lain bukti pembayaran, bukti pemotongan atau pemungutan, serta dokumen transaksi yang berkaitan.

Jika terdapat ketidaksesuaian atau wajib pajak belum memahami alasan munculnya tagihan, konfirmasi dapat dilakukan melalui saluran resmi DJP, termasuk KPP terdaftar dan Kring Pajak.

Integrasi proses administrasi menjadi salah satu perubahan penting dalam Coretax. DJP menyediakan fitur untuk melihat tagihan pajak sekaligus menindaklanjutinya.

DJP sebelumnya menjelaskan bahwa wajib pajak dapat melihat STP dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang belum dilunasi melalui menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, sepanjang data tagihan tersebut telah tersedia di Coretax.

Sistem tersebut juga dirancang untuk menampilkan daftar tagihan pajak yang masih harus dibayar sehingga wajib pajak dapat mengetahui kewajibannya dan mengurangi risiko ketidakpatuhan yang terjadi karena tidak mengetahui adanya tagihan.

DJP juga telah memberikan edukasi mengenai penggunaan Coretax untuk mengecek STP dan SKP. Dalam kegiatan edukasi KPP Pratama Bengkulu Satu, misalnya, wajib pajak diperlihatkan menu untuk memeriksa surat tagihan dan ketetapan pajak sekaligus meresponsnya hingga proses pembayaran melalui kode billing.

Peringatan DJP untuk aktif memantau Coretax menjadi semakin penting karena otoritas pajak juga telah mengirimkan email pengingat kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026, DJP menyatakan mulai mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang tercatat masih mempunyai tunggakan pajak. Email resmi tersebut menggunakan domain @pajak.go.id.

Wajib pajak yang menerima pengingat tersebut dapat mengecek tagihan melalui Coretax dan melakukan pelunasan dengan terlebih dahulu membuat kode billing atas tagihan pajak.

Namun, DJP mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Wajib pajak perlu memastikan bahwa komunikasi yang diterima benar-benar berasal dari kanal resmi DJP. DJP juga menegaskan layanan perpajakan tidak dipungut biaya dan petugas pajak tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi.

Jangan Abaikan Tagihan di Coretax

Digitalisasi administrasi perpajakan membuat tanggung jawab wajib pajak tidak berhenti pada pelaporan dan pembayaran. Pemantauan akun juga menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada dokumen atau tagihan yang terlewat.

Jika STP telah diterbitkan dan muncul di akun Coretax, wajib pajak sebaiknya segera membaca dan memverifikasi dokumen tersebut. Mengabaikan tagihan dapat membuat persoalan berkembang ke tahapan penagihan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Gede kembali menegaskan agar wajib pajak tidak menunda pemeriksaan dokumen yang masuk ke akun Coretax.

“Jangan menunda membaca dokumen perpajakan yang kita terima. Dan jangan juga mengabaikan tagihan yang muncul di akun Coretax kita,” tegasnya.

Perubahan ini menunjukkan arah reformasi administrasi perpajakan yang semakin mengandalkan digitalisasi, integrasi data, dan komunikasi elektronik.

Bagi wajib pajak, Coretax bukan lagi sekadar platform untuk menyampaikan SPT. Sistem tersebut secara bertahap menjadi pusat administrasi yang mempertemukan data kewajiban, dokumen perpajakan, pembayaran, dan informasi tagihan dalam satu ekosistem.

Konsekuensinya jelas: wajib pajak harus lebih proaktif.

Kebiasaan hanya menunggu surat dari kantor pajak berpotensi tidak lagi memadai. Akun Coretax perlu diperlakukan seperti kanal resmi komunikasi perpajakan yang harus diperiksa secara berkala.

Di sisi lain, digitalisasi juga menuntut wajib pajak lebih teliti. Setiap STP atau dokumen yang muncul perlu diverifikasi dengan catatan transaksi dan pembayaran. Dengan begitu, wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajiban yang memang harus dibayar sekaligus melakukan klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.