Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Stelsel Akrual dan Stelsel Kas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam perpajakan, pembuatan laporan keuangan juga memiliki aturan–aturan khusus yang harus ditaati Wajib Pajak yang melakukan pembukuan. Pembuatan laporan keuangan dan pembukuan merupakan ketentuan formal yang harus ditaati sesuai pasal 28 UU KUP.

Untuk itu, dengan pembuatan laporan keuangan kita dapat mengenali istilah metode pengakuan penghasilan dan biaya. Metode pengakuan penghasilan dan biaya berkaitan dengan kapan atau waktu dimana kita mengakui diperolehnya sebuah penghasilan dan terutangnya sebuah biaya.

Berdasarkan pasal 28 UU KUP dan kemudian pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2021, terdapat 2 metode pengakuan penghasilan dan biaya. Berikut penjelasannya:

1. Stelsel Akrual

Stelsel akrual yaitu suatu metode pengakuan penghasilan dan biaya dimana saat diakuinya penghasilan adalah saat diperoleh atau ‘earned’ dan biaya diakui pada saat terutang. Artinya, penghasilan dicatat bukan saat penghasilan diterima dan dibayar, melainkan saat kewajiban melaksanakan pekerjaan telah terselesaikan atau berdasarkan tingkat penyelesaian pekerjaan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

2. Stelsel Kas

Stelsel kas yaitu suatu metode pengakuan penghasilan dan biaya dimana saat diakuinya penghasilan adalah saat diterima secara tunai dan biaya diakui pada saat telah dibayar secara tunai. Metode ini digunakan oleh pelaku usaha atau perusahaan yang kas nya sangat liquid, dan tenggang waktu antara penjualan atau penyerahan jasa dengan pembayaran tidak berlangsung lama.

Sementara itu, dalam stelsel kas murni, penghasilan dari aktivitas penjualan ditetapkan saat pembayaran dari pelanggan diterima secara keseluruhan maupun dalam bentuk termin. Maka, biaya dicatatkan sebagai biaya saat pembelian telah dibayarkan secara tunai.

Dalam Pasal 28 ayat (5) UU KUP menyebutkan bahwa pembukuan Wajib Pajak diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Namun dalam penjelasannya, diatur lebih lanjut terkait hal ini.

Selain itu, stelsel akrual jelas mencerminkan kinerja bisnis suatu perusahaan. Dapat dilihat dari berapa penjualan dan pembelian yang terjadi dalam suatu periode tercatat jelas dalam stelsel akrual, meskipun perusahaan belum menikmati hasilnya. Oleh karena itu, metode ini lebih diandalkan dan diterima para pengguna laporan keuangan terutama untuk perusahaan berskala besar.

Sedangkan, dengan stelsel kas metode ini dapat mengaburkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dari seorang pelaku usaha ataupun perusahaan, terutama yang berskala besar dimana transaksi seringkali dilakukan secara kredit.

Jadi, pelaku usaha bisa saja memperpanjang tenor atau masa pelunasan dari sebuah piutang dan mempercepat tenor dari utang atau beban supaya dapat mengecilkan laba yang diperoleh dalam suatu periode.

Dengan begitu seperti yang disebutkan dalam penjelasan pasal 28 ayat (5) UU KUP, stelsel kas dalam perpajakan diatur secara khusus, dan disebut juga stelsel campuran. Untuk dapat menerapkan stelsel kas dalam melaksanakan pembukuan, terdapat 3 hal yang harus diperhatikan:

– Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.

– Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.

– Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

Selain itu, pembukuan dengan menggunakan stelsel kas hanya dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak tertentu, yakni yang memenuhi persyaratan:

a. Secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil (SAK-ETAP);

b. Merupakan Wajib Pajak:

– Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) serta yang memenuhi kriteria tertentu, namun memilih atau diwajibkan melakukan pembukuan.

– Badan yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 tahun pajak. Wajib Pajak yang ingin menggunakan stelsel kas juga harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap tahun pajak, baik secara langsung maupun melalui pos atau jasa ekspedisi.

Apabila pada tahun setelahnya Wajib Pajak mengubah metode pengakuan penghasilan dan biayanya dari stelsel kas menjadi stelsel akrual, maka ia tidak dapat kembali menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas. Artinya, Wajib Pajak dianggap telah dapat menyelenggarakan stelsel akrual yang notabene yang merupakan metode lebih ditujukan untuk para pelaku usaha dengan skala besar dan lebih tepat untuk mengembangkan bisnis.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.