Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Siapa Pemungut PPN dan PPnBM?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Juli 2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Siapa yang termasuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)? Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 dan mulai berlaku 1 Januari 2005. Ini pihak-pihan yang dapat menjadi pemungut PPN dan PPnBM.

Instansi Pemerintah :
a.Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
b.Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 yang dimaksud dengan :

1.Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
2.Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA

UMUM

Saat Pemungutan
Pemungutan PPN dan PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Saat Penyetoran Oleh Bendaharawan Pemerintah
PPN dan PPn BM yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan.

Saat Pencatatan Penyetoran Pajak Oleh KPKN
Pencatatan penyetoran PPN dan PPn BM yang dipungut oleh KPKN dilakukan pada saat pemungutan PPN dan PPn BM, yaitu pada saat pembayaran oleh KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :

a.

pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

b.

pembayaran untuk pembebasan tanah;

c.

pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,             mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipung dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

d.

Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan  Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;

e.

pembayaran atas rekening telepon;

f.

pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau

g.

pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

TATA CARA PEMUNGUTAN 

Dasar Pemungutan
Dasar pemungutan PPN dan PPn BM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau jumlah pembayaran yang dilakukan oleh KPKN sebagaimana tersebut dalam SPM.

Jumlah PPN atau PPn BM yang Dipungut

a.

Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.

b.

Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPn BM, maka jumlah PPN dan PPn BM yang dipungut adalah sebagai berikut :

Dalam hal terutang PPn BM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPn BM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran.

c.

Dalam hal pembayaran berjumlah paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan jumlah yang terpecah-pecah, maka PPN dan PPn BM tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah.

Batas jumlah pembayaran sebesar Rp.1.000.000,00 tersebut hendaknya diartikan termasuk PPN dan PPn BM.

Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran

a.PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
b.SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah.
c.Dalam hal penyerahan BKP tersebut terutang PPn BM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak.
d.Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga) :
–lembar ke-1 untuk Bendaharawan Pemerintah atau KPKN sebagai Pemungut PPN.
–lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan Pemerintah.
–lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Bendaharawan Pemerintah atau KPKN.
e.Dalam hal pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut :
–lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.
–lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.
–lembar ke-3 untuk PKP Rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.
–lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.
–lembar ke-5 untuk pertinggal Bendaharawan Pemerintah.
f.Dalam hal pemungutan oleh KPKN, SSP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :
–lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.
–lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.
–lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.
–lembar ke-4 untuk pertinggal KPKN.
g.Pada lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap “Disetor tanggal ……………” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.
h.Pada setiap lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dan SSP sebagaimana dimaksud pada huruf f oleh KPKN yang melakukan pemungutan dicantumkan nomor dan tanggal advis SPM.
i.SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 sebagaimana dimaksud pada huruf f dibubuhi cap “TELAH DIBUKUKAN” oleh KPKN.
j.Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPn BM.

TATA CARA PELAPORAN

a.Bendaharawan Pemerintah

Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM diwajibkan melaporkan PPN dan PPn BM yang telah dipungut dan disetor, setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Pemerintah terdaftar dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai” yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan, yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :

–lembar ke-1, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk KPP.
–lembar ke-2, untuk KPKN.
–lembar ke-3, untuk arsip Bendaharawan Pemerintah.
b.KPKN
–KPKN setiap hari kerja menyampaikan lembar ke-3 Faktur Pajak yang telah dibubuhi catatan nomor dan tanggal advis kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan Surat Pengantar.
–Dalam hal tidak ada Faktur Pajak yang disampaikan pada hari itu, Surat Pengantar tetap dibuat dengan catatan “Faktur Pajak NIHIL”.

 

Mekanisme Pelaporan oleh PKP Rekanan

–Untuk PKP Rekanan, jumlah pembayaran yang telah diterima dari Pemungut PPN dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak diterimanya pembayaran
–Apabila pembayaran diterima dari KPKN, dilaporkan di SPT Masa PPN pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal mesin kas register dan dilaporkan pada Formulir 1195 A3

Yang termasuk pemungut PPN :

Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan minyak dan gas.
(berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 januari 2005 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2005)

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.Kontraktor adalah Kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi.
2.Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau Pajak kepada Komtraktor.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor dalam hal :

a.

pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;

b.

pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

c.

pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT PERTAMINA (Persero);

d.

pembayaran atas rekening telepon;

e.

pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau

f.

pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KONTRAKTOR KONTRAK BAGI HASI, KONTRAKTOR KONTRAK KARYA, DAN KONTRAKTOR PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN

UMUM

Saat Pemungutan
Pemungutan PPN dan atau PPn BM dilakukan sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak Standar oleh Rekanan

Saat Penyetoran
PPN dan atau PPn BM yang dipungut disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat pada hari ke 15 (lima belas) setelah bulan dilakukannya pemungutan.

Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran

1.Rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan atau JKP kepada Kontraktor
2.Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peratura Menteri Keuangan ini.
3.SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan yang bersangkutan tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kontraktor sebagai penyetor atas nama Rekanan.
4.Dalam hal Rekanan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM, Rekanan yang bersangkutan wajib mencantumkan jumlah PPn BM yang terutang pada Faktur Pajak Standar.
5.Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga);
–Lembar ke-1 untuk Kontraktor.
–Lembar ke-2 untuk pertinggal Rekanan
–Lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar.
6.SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
–Lembar ke-1 untuk Rekanan
–Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar melalui KPKN.
–Lembar ke-3 untuk PKP Rekanan dilampirkan pada SPT Masa PPN.
–Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.
–Lembar ke-5 untuk pertinggal Kontraktor.
7.Lembar-lembar SSP sebagaimana dimaksud dalam angka 6 diberikan kepada pihak terkait setelah PPN dan atau PPn BM yang dipungut oleh kontraktor disetor kepada Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos.
8.Pada setiap lembar Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam angka 5, Kontraktor yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap “Disetor Tanggal………” dan menandatanganinya.
9.Faktur Pajak Standar dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM.

Tata Cara Pelaporan
Kontraktor wajib melaporkan PPN dan atau PPn BM yang telah dipungut dan disetor kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN Bagi Pemungut PPN” yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) setiap bulan, paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) setelah bulan dilakukannya pemungutan, yang masing-masing diperuntukan sebagai berikut:

–Lembar ke-1, dengan dilampiri Faktur Pajak Standar lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar.
–Lembar ke-2, arsip Kontraktor.

 Mekanisme Pelaporan oleh PKP Rekanan
Untuk PKP Rekanan, jumlah pembayaran yang telah diterima dari Pemungut PPN dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak diterimanya pembayaran.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.