PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan PPN dari pajak digital atau perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 31 Mei 2021 sudah mencapai Rp2,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, setoran pajak dari PMSE ini belum meliputi seluruh perusahaan yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN.
“DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE Rp2,101 triliun,” kata Neil.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, DJP menambah lagi 8 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas produk digital yang dijual kepada para pelanggan di Indonesia.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juni 2021, delapan perusahaan tersebut sudah berkewajiban memungut PPN produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Neil.
Tarif PPN yang harus dibayar pelanggan atas produk digital sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Sementara itu, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu melakukan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni, mantan auditor senior DJP.
Baca Juga:
Pemerintah Pungut Pajak Digital Demi Keadilan
Pajak Digital, Pungutan Ikuti Perubahan Zaman
Payah, OECD Belum Juga Sepakati Pajak Digital Bikin Indonesia Rugi Besar



































