Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Seperti Ini Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Penanganan Wabah Corona

Serta pemulihan dunia usaha.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 April 2020
in Berita, Business, Headlines
9.7k 300
0
Seperti Ini Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Penanganan Wabah Corona

Petugas Bea cukai. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan update kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi corona atau Covid-19 dalam konferensi pers virtual bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona pada Senin (27/04/2020) di kantor Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Jakarta.

Suryo mengungkapkan ada 2 kelompok besar dukungan pajak pada masa pandemi ini. Pertama adalah untuk penanganan, pencegahan corona itu sendiri. Kedua adalah support pajak untuk pemulihan dunia usaha.

Untuk kelompok pertama, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pertama untuk pajak penanganan Covid-19, Nomor 28/PMK.03/2020 dan PMK 34/PMK.04/2020. Khusus PMK No 28 Tahun 2020 memberikan pembebasan terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Contoh, BNPB membeli barang dan jasa kena pajak sehingga terutang PPN. Namun dengan PMK 28 ini, bahwa atas PPN yang terutang tidak dipungut atau PPN terutang ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Demikian juga untuk pajak penghasilan (PPh). Pemerintah berikan pembebeasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

“Ada beberapa jenis barang dan jasa yang atas penjualannya atas pembayarannya wajib dipotong PPH pasal 21 apabila yang menyerahkan itu orang Pribadi, wajib dipotong pasal 22 apabila yang menyerahkan Badan. Contohnya seperti BNPB itu membeli barang. Pasal 23 apabila BNPB atau RS rujukan membayar atas perolehan jasa seperti sewa, jasa konstruksi misalnya. Jasa kontruksi ini tidak dipotong pajak penghasilan,” terang Suryo.

Beberapa jenis barang dan jasa yang diberikan fasilitas adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, Alat Pelindung Diri (APD), alat-alat untuk keperluan pasien dan peralatan lainnya yang diperlukan BNPB atau instansi pemerintah yang lain, RS Rujukan atau pihak lain yang ditunjuk PNBP atau RS untuk melakukuan penanganan.

“Harapannya tersedia barang-barang untuk menangani pemulihan Covid-19 ini,” tuturnya.

Di sektor jasa, contohnya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk untuk penanganan wabah Corona.

“Jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19, pemerintah memberikan fasilitas sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk,” jelasnya.

Untuk PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah berikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor.

“Bea masuk dibebaskan, termasuk pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor,” tuturnya.

Jenis barang yang diberi fasilitas pembebasan seperti hand sanitizer, test kit, reagen, virus trasnfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan Alat Pelindung Diri (APD).

Suryo menambahkan, yang tidak termasuk skema barang dalam Nomor 34/PMK.04/2020 dapat diberikan fasilitas seperti dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2020 untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Caranya, barang-barang dari luar negeri pada waktu importasi termasuk barang-barang yang dilewatkan Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), barang masuk ke kawasan, diberikan fasilitas. Sedangkan Barang keluar Kawasan, jika keluarnya ke BNPB, RS Rujukan dan instansi atau pihak yang ditunjuk, juga diberikan fasilitas.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mengubah tata kelola profesi konsultan pajak melalui...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

oleh Redaksi PajakOnline
5 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp269,4 Triliun hingga November 2025

oleh Redaksi PajakOnline
2 Januari 2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerimaan bea...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Investor di KEK

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah siap memberikan insentif pajak bagi investor yang berminat...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.