Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sektor Pertambangan Dikecualikan PPh Natura, Begini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Alat Berat Kena Pajak, Seperti Ini Ketentuannya

Ilustrasi sektor pertambangan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Saat ini, pemerintah telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait pengenaan pajak penghasilan antar natura atau kenikmatan dan pengecualiannya di daerah tertentu. Hal ini telah tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam Pasal 4 PMK 66/2023 dijelaskan bahwa pengenaan pajak penghasilan dikecualikan atas natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Kemudian, dijelaskan pula jenis-jenis natura atau kenikmatan yang dikecualikan ialah sarana, prasarana, atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya, seperti pelayanan kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga tertentu.

Namun, untuk menerima pengenaan pajak tersebut, perusahaan industri pertambangan harus memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PMK 66/2023. Sebagai berikut:

– Pertama, lokasi usaha perusahaan di daerah tertentu ialah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasaraan ekonominya kurang memadai atau sulit dijangkau oleh transportasi umum di darat, laut, ataupun udara.

Dengan begitu, dapat mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal pun menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembaliannya relatif panjang.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

– Keduaa, perusahaan wajib mengajukan permohonan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu pada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. Untuk itu, permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen persyaratan yaitu peta lokasi, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan pernyataan terkait keadaan prasarana transportasi umum dan ekonomi di lokasi usaha.

Selain itu, perusahaan harus memenuhi kewajiban pajak yang telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN, serta tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan atau sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang pajak. Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang diajukan.

Jika permohonan lengkap, maka dilakukan pemeriksaan ke lokasi usaha untuk memastikan perusahaan memenuhi kriteria belokasi usaha di daerah tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Kantor Wilayah DJP telah menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan maksimal 4 bulan sejak permohonan lengkap.

Maka dari itu, bagi perusahaan pertambangan yang telah disetujui dapat menikmati fasilitas pajak berupa pengecualian atas natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu selama jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 bahwa pemerintah melakukan rincian terkait dengan ketentuan terkait pengecualian objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan yang berbentuk natura serta kenikmatan.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki suatu potensi terkait untuk dapat dikembangkan, namun dilihat dari keadaan suatu prasarana ekonominya bahwa kurang memadai serta sulit untuk dijangkau bagi transportasi umum. Hal ini, juga termasuk dengan daerah di perairan laut yang mana memiliki kedalaman lebih dari 50 meter dengan memiliki cadangan mineral di dasar lautnya.

Terdapat 8 jenis prasarana ekonomi yang dimaksudkan pada penjelasan sebelumnya yaitu listrik, perumahan yang dapat disewa pegawai, air bersih, sekolah, rumah sakit atau poliklinik, tempat peribadahan, tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen, serta pasar.

Selanjutnya, transportasi umum berdasarkan pada pasal 9 ayat (1) yang terdiri dari 3 jenis antara lain jalan atau jembatan, pelabuhan atau dermaga sungai, pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan udara, serta transportasi umum angkatan darat, udara, dan laut.

Jika pemberi kerja merupakan pemegang izin tambang, maka perjanjian karya pengusaha tambang batu bara, serta izin tambang lainnya pada lokasi usaha akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sampai berakhirnya izin tambang tersebut. Namun, jika pemberi kerja bukan merupakan pemegang izin tambang, maka lokasi usaha dari ditetapkan sebagai daerah tertentu yaitu dalam jangka waktu 5 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai daerah tertentu, natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan pada daerah tersebut yaitu sarana, prasarana, serta fasilitas yang terdapat di lokasi kerja bagi para pegawai dan keluarganya.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.