PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan sudah sebanyak 2,07 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020, tercatat per 16 Februari 2021 kemarin.
Laporan SPT terdiri atas 1,97 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (WPOP) dan 100.934 SPT Tahunan wajib pajak badan (WP Badan) atau perusahaan.
Dari total 19 juta wajib pajak, kepatuhan penyampaian SPT ditargetkan mencapai 80% atau sebanyak 15,2 juta SPT. Target tersebut naik sedikit dari realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh pada tahun lalu sebanyak 14,76 juta SPT atau 78% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, demi peningkatan kepatuhan wajib pajak melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan, maka DJP sudah melakukan sosialisasi.
Di antaranya, mengirimkan imbauan melalui e-mail kepada pemberi kerja agar segera membuat dan memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawannya. Kemudian, mengirimkan imbauan melalui e-mail secara bertahap kepada wajib pajak orang pribadi agar segera melaporkan SPT.
Baca Juga: Neilmaldrin Noor: Diskon Pajak Mobil Dapat Ungkit Penjualan Kendaraan



































