Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Rincian Perpanjangan Fasilitas Insentif Pajak Bidang Kesehatan Tahun Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Januari 2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Pemerintah Alokasikan Rp 75 T Hadapi Corona

Nakes menangani pasien Covid-19 memakai APD. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas insentif pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya
pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta
penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga
diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung
pemerintah kepada:

1.Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang
kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
2.Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau
obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi
produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020), dan
3.Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri
farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan
atau pemotongan PPh sebagai berikut:
4.Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit,
dan pihak lain yang ditunjuk;
5.Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan
Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat;
6.Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri
farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha
tertentu;
7.Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak
lain yang ditunjuk;
8.Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai
imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang
ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan
9.Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak
lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan
wabah Covid-19.

Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak
dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi
produksi vaksin atau obat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,
Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada hari ini Senin (13/1/2021).

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas
pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB).

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

1.Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi
alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
2.Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
3.Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima
tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
4.Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau
penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Desember 2026

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Desember 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.