PajakOnline.com—Kemampuan Indonesia dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada 2019 sebesar 9,76 persen dari produk domestik bruto (PDB), artinya selisih pajaknya atau tax gap masih di kisaran 8,5 persen.
“Maka untuk Indonesia terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi hingga mendekati 5 persen dari PDB,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), belum lama ini.
Menkeu menyampaikan, tax gap tersebut tidak dapat dihindari sebab semua negara tidak akan pernah bisa mengumpulkan pajak hingga 100 persen. Namun, normalnya angka tax gap di negara berkembang adalah 3,6 persen.
Sementara itu, di negara maju, masih ada selisih dalam rentang 10 persen sampai 20 persen dari potensi. Amerika Serikat, misalnya, 16,2 persen. Sedangkan angka tengah di Uni Eropa 10,1 persen.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, hal ini yang ingin dibenahi dalam rangka potensi reformasi perpajakan. Tujuannya, ekonomi Indonesia bisa mendekati praktik secara global. “Sambil melindungi kepentingan bangsa dan negara, perkonomian, serta berpihak pada kelompok yang lemah,” katanya.
Menurut Menkeu, reformasi perpajakan dalam aspek kebijakan dan administrasi akan meningkatkan kepatuhan serta menambah penerimaan pajak. Dengan begitu dapat mengurangi tax gap menuju level normal.



































