PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sepanjang tahun 2020 mencapai Rp298,84 triliun. Minus 13,24% lantaran dampak buruk pandemi Covid-19 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kendati terkontraksi, Kemenkeu mengungkap realisasi PPN tersebut cukup tinggi, yakni 90,53% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72/2020.
“Kontraksi masih terkendali di level 13,24%, yang terutama dipicu peningkatan restitusi akibat pemanfaatan insentif restitusi dipercepat,” demikian pernyataan Kemenkeu dalam laporan APBN Kita Edisi Januari 2021, seperti kami kutip hari ini, Selasa (19/1/2021).
Bila faktor restitusi dikeluarkan dari penghitungan realisasi PPN dalam negeri 2020, Kemenkeu mencatat sesungguhnya kontraksi realisasi PPN dalam negeri di tengah pandemi tidak terlalu dalam. Secara bruto, realisasi PPN dalam negeri hanya minus 6,75%.
“Hal ini menunjukkan bahwa penurunan konsumsi dalam negeri sesungguhnya relatif terkendali di tengah kondisi pembatasan sosial masyarakat,” tulis Kemenkeu.
Walaupun tren PPN dalam negeri cenderung pulih, Kemenkeu mencatat kondisi perekonomian masih fluktuatif akibat peningkatan kasus Covid-19 dan diberlakukannya pembatasan sosial. Tentunya hal ini berpengaruh terhadap kinerja PPN dalam negeri.
Sebagai contoh, PPN dalam negeri per kuartal IV/2020 tercatat mengalami kontraksi hingga 18,51%, lebih dalam bila dibandingkan dengan kontraksi PPN dalam negeri pada kuartal III/2020 yang hanya 11,82%.
Sejalan dengan tren kuartal IV/2020 tersebut, Kemenkeu memproyeksikan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV/2020 masih belum mampu tumbuh positif.
Pada kuartal IV/2020, Kementerian Keuangan mengestimasi konsumsi rumah tangga masih bisa terkontraksi 2,6% hingga minus 3,6%, sedikit lebih baik bila dibandingkan dengan kuartal III/2020 dengan kontraksi hingga 4%.



































