PajakOnline.com—Sertifikat elektronik merupakan bukti otentifikasi untuk menggunakan layanan pajak. Bila Anda adalah seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dapat dipastikan layanan pajak yang digunakan pasti memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik menjadi tanda otentifikasi pengguna layanan pajak. Layanan pajak ini dapat berupa hal-hal sebagai berikut;
1. Permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) melalui halaman dalam jaringan (daring) atau situs web yang telah diatur dan/atau difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
2. Aplikasi dan sistem elektronik yang telah diatur serta difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam pembuatan faktur elektronik (eFaktur).
Sertifikat elektronik dalam layanan perpajakan sendiri memiliki dua sifat sebagai berikut.
Pertama, menjadi jaminan keseluruhan data dengan melihat keadaan dan perubahan dokumen yang telah diotentifikasi atau ditandatangani.
Kedua, tidak bisa disangkal atau anti penyangkalan, yang berarti bisa langsung terbukti ketika ditandatangani serta memiliki kemampuan menyangkal pemalsuan suatu data utuh.
Kegunaan Sertifikat Elektronik
Sertifikat elektronik memiliki kegunaan sebagai alat permintaan atau pembuatan e-Faktur dan e-Nofa (nomer faktur). Apabila status Anda telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka pemakaian e-Faktur adalah kewajiban.
Sedangkan, untuk bisa membuat e-Faktur, Anda harus mempunyai Nomor Seri Faktur Pajak. Untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak tidak perlu dilakukan secara manual. Anda cukup memanfaatkan aplikasi e-Nofa untuk memperolehnya. e-Nofa merupakan aplikasi yang berguna untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dari mana saja dan kapan saja. Nah, agar bisa memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak tersebut, maka Anda harus memiliki sertifikat elektronik.
Kami mendapatkan pertanyaan langsung dari wajib pajak (WP) mengenai adanya kejadian belum dapat memperpanjang sertifikat elektronik lantaran WP masih memiliki utang pajak. WP beralasan belum ada kemampuan untuk membayar utang pajak. Sedangkan sertifikat elektronik dibutuhkan untuk kelangsungan operasional usaha.
“Berkaitan penolakan perpanjangan sertifikat elektronik karena adanya utang pajak, mohon WP yang bersangkutan dapat berkomunikasi lebih lanjut dengan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk mengurai miskomunikasi yang terjadi dan menemukan jalan keluar bersama,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor memberikan penjelasan saat kami hubungi hari ini.
Neil menerangkan, sesuai dengan petunjuk teknis administrasi sertifikat elektronik, permintaan/perpanjangan sertifikat elektronik dapat diajukan secara elektronik (efaktur.pajak.go.id) atau secara tertulis.
Langkah yang dilakukan adalah mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan menyiapkan passphrase kemudian melakukan verifikasi dan otentikasi identitas.
Pada masa pandemi ini, Neil menyarankan WP memaksimalkan layanan DJP secara elektronik. Untuk itu perpanjangan sertifikat elektronik disarankan melalui efaktur.pajak.go.id. Apabila menemui kesulitan, WP dapat menghubungi kanal-kanal komunikasi DJP, kring pajak 1500200 atau website www.pajak.go.id.



































