PajakOnline.com—Penundaan Persidangan Pengadilan Pajak pada 14-18 September 2020 karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, layanan administrasi dan tatap muka tetap dibuka dengan pembatasan kunjungan untuk mematuhi protokol kesehatan.
Penundaan sidang tersebut merupakan upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari Covid-19.
Pedoman mengenai penundaan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-016/PP/2020. SE ini dimaksudkan sebagai pedoman mengenai batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan.
Ada dua ketentuan yang diatur dalam SE ini. Pertama, jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu pada ketentuan Pasal 48 Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Kedua, jangka waktu pelaksanaan persidangan juga tidak memperhitungkan periode tanggal 14—20 September 2020 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE tersebut, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua pengadilan pajak. SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 14 September 2020.



































