Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Prinsip dan Sumber Keuangan Daerah

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 September 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pemkot Surabaya Adakan Pemutihan Pajak, Bebas Denda PBB dan Pajak Restoran

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keuangan Daerah didefinisikan sebagai segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Keuangan daerah ini dinilai penting, sebab keuangan daerah adalah salah satu aspek yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya.

Beberapa fungsi pemerintah daerah, yaitu pelayanan, perlindungan, dan pembangunan. Oleh karena itu, tinggi rendahnya keuangan daerah tentu akan memengaruhi pelaksanaan beberapa fungsi tersebut.

Misalnya, keuangan daerah yang rendah akan berpengaruh pada minimnya pembangunan. Namun sebaliknya, tingginya keuangan daerah akan berdampak pada meningkatnya pelayanan dan pembangunan.

Keuangan daerah memiliki beberapa ruang lingkup yang meliputi:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

  •  Retribusi
  • Pajak daerah
  • Pendapatan dan pengeluaran daerah
  • Kekayaan daerah
  • Aset pihak lain yang dikuasai Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum

Pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Melalui Peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah segala kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.

Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah agar kekayaan yang dimiliki daerah dapat digunakan dengan efektif dan efisien. Di samping itu, tujuan lain dari pengelolaan keuangan daerah ini untuk mendistribusikan sumber daya regional dan meningkatkan kesejahteraan.

Kewenangan pengelolaan keuangan daerah

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah. Kepala Daerah sendiri dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Pejabat Perangkat Daerah untuk melakukan tugas pengelolaan.

Pejabat Perangkat Daerah ini terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Artinya, Kepala Daerah atau Pejabat Perangkat Daerah yang telah diberi kewenangan memiliki tugas untuk mengelola keuangan daerah, termasuk membuat laporan.

Adapun definisi dari laporan keuangan daerah adalah penyajian informasi terkait keuangan daerah, yang meliputi arus kas, belanja, pembiayaan, pendapatan, kewajiban, aset, dan ekuitas dana.

Prinsip Keuangan Daerah
Adapun prinsip-prinsip keuangan daerah adalah sebagai berikut:

1. Kejujuran
Pertama dan yang terpenting adalah kejujuran. Prinsip ini mengharuskan pengelola keuangan daerah untuk memiliki sifat yang jujur dan integritas tinggi. Sebab, pengelolaan keuangan daerah harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga masyarakat. Dalam hal ini, laporan keuangan daerah harus disampaikan dengan jujur dan sebenar-benarnya tanpa ada manipulasi.

2. Transparansi
Selain kejujuran, transparansi merupakan prinsip keuangan daerah yang tidak kalah penting. Tujuan prinsip transparansi ini dalam keuangan daerah adalah untuk memudahkan DPRD dan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Di sisi lain, transparansi di sini juga mengacu pada adanya keterbukaan Kepala Daerah dalam membuat kebijakan keuangan. Dengan demikian, keuangan daerah diharapkan dapat digunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan daerah.

3. Akuntabilitas
Segala kegiatan yang berkaitan dengan keuangan daerah harus bisa dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengawasan penggunaan keuangan daerah.

4. Value of Money
Value of money atau nilai uang merupakan prinsip dalam keuangan daerah. Prinsip ini berkaitan dengan penggunaan uang yang ekonomis, efisien, dan efektif. Ekonomis dalam keuangan daerah adalah penggunaan uang dengan hati-hati dan mempertimbangkan kualitas yang akan didapatkan. Efisien berarti penggunaan uang dilakukan dengan tepat guna dan sasaran. Sedangkan efektif adalah penggunaan keuangan daerah yang dapat memberikan dampak atau efek nyata.

5. Partisipatif
Keuangan daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, prinsip keuangan daerah adalah partisipatif yang berarti melibatkan masyarakat untuk ikut serta dalam mengoreksi, memberikan saran, dan mengawasi pengelolaan.

Selanjutnya, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, keuangan daerah bersumber dari berbagai penerimaan atau pendapatan daerah.

Adapun sumber pendapatan keuangan daerah adalah sebagai berikut:

  •  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak, retribusi, laba BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga, dan PAD yang sah lainnya.
  • Dana perimbangan.
  • Sisa anggaran daerah.
  • Dana cadangan.
  • Hasil dari penjualan kekayaan daerah.
  • Pendapatan daerah lainnya yang sah. (Azzahra Choirrun Nissa)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.