PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 melalui aplikasi online e-filing, di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin atau Rabu (3/3/2020). Pelaporan SPT Tahunan PPh Presiden tersebut didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo.
“Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” kata Presiden Jokowi.
Melalui e-filing, wajib pajak lebih mudah melaporkan SPT Tahunan PPh karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
Presiden juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung program pemulihan dan bantuan sosial di tengah kondisi pandemi Covid 19.
“Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini,” kata Presiden Jokowi.



































