Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPN Atas Restrukturisasi Perusahaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
3 Agustus 2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Kebijakan Fiskal Tahun 2021 Harus Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

Sumber Foto : Kemenkeu

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—

A. Mekanisme PPN-nya ( KEP – 546/PJ./2000 )

–

Penyerahan BKP (aktiva) dari debitor kepada bank kreditor atau BPPN yang hanya bertindak sebagai pembeli sementara, belum terutang PPN.

–

Penyerahan tersebut di atas harus dibuatkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Prakarsa Jakarta dan/atau BPPN yang memuat:

–

Pernyataan bahwa penyerahan dimaksud dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme IBRA/BPPN, INDRA atau Prakarsa Jakarta.

–

Jenis aktiva yang diserahkan.

–

Tanggal penyerahan.

–

Surat Keterangan tersebut minimal dibuat rangkap 5, dengan peruntukan sbb :

–

Lembar ke-1 untuk debitor pemilik aktiva yang diserahkan

–

Lembar ke-2 untuk Prakarsa Jakarta dan atau BPPN

–

Lembar ke-3 untuk KPP-nya PKP debitor.

–

Lembar ke-4 dan ke-5 disimpan oleh Bank kreditor dan atau BPPN untuk kemudian diberikan kepada pembeli yang sebenarnya.

–

Penyerahan BKP (aktiva) dari Bank kreditor/BPPN/Juru lelang kepada pembeli sebenarnya terutang PPN, sepanjang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan oleh debitor.

–

Dalam hal aktiva tersebut tidak dijual oleh Bank kreditor atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitor, maka Bank kreditor/BPPN dianggap telah menerima penyerahan aktiva tersebut sehingga terutang PPN.

Sejak tanggal 1 Januari 2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tidak berlaku lagi.

B. Tata Cara Penyetoran PPN

–

PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut dihitung dari harga jual atau harga lelang dan disetor seluruhnya dengan menggunakan SSP tersendiri oleh pembelinya.

–

Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :

–

Kolom nama dan alamat diisi dengan nama dan alamat bank kreditor atau BPPN yang menyerahkan aktiva yang bersangkutan.

–

Pada kolom NPWP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit yang pertama dan diikuti dengan kode KPP-nya pembeli.

–

Pada Kolom Wajib Pajak/Penyetor agar diisi nama, cap, dan NPWP Pembeli BKP (aktiva) tersebut.

–

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

–

Pada saat terjadi penyerahan BKP (aktiva) dari bank kreditor atau BPPN atau juru lelang kepada pembeli :

–

Tidak perlu dibuat Faktur Pajak Standar.

–

PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut dihitung dari harga jual atau harga lelang dan disetor seluruhnya menggunakan SSP tersendiri oleh pembelinya.

–

Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :

–

Kolom nama dan alamat diisi dengan nama dan alamat bank kreditor atau BPPN yang menyerahkan aktiva yang bersangkutan.

–

Pada kolom NPWP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit yang pertama dan diikuti dengan kode KPP-nya pembeli.

–

Pada Kolom Wajib Pajak/Penyetor agar diisi nama, cap, dan NPWP Pembeli BKP (aktiva) tersebut.

–

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

C.Pencabutan Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999

–

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tentang Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan dinyatakan dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 551/KMK.04/2000

–

Namun demikian ternyata ketentuan tentang pengenaan PPN atas penyerahan aktiva dalam rangka restrukturisasi utang/perusahaan tersebut diatur kembali dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-546/PJ/2000, yang substansinya hampir sama dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

Uji Kompetensi vs Ujian Profesi Konsultan Pajak Apa Bedanya?

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah mengubah tata kelola profesi konsultan pajak melalui...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Konsultan Pajak Dilarang Beri Imbalan ke Petugas, Bisa Dicabut Izinnya

oleh Redaksi PajakOnline
5 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat aturan bagi konsultan pajak. Konsultan pajak...

Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Ditargetkan Selesai Bulan Ini

Soal Pajak Jalan Tol, Begini Penjelasan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
2 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Bertahap Sesuai Kondisi Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah terus mematangkan kebijakan pemajakan sektor ekonomi...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih Dibuka, Statusnya Pegawai BUMN

oleh Redaksi PajakOnline
17 April 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pendaftaran seleksi rekrutmen untuk menjadi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.