Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perpajakan Joint Operation

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
9 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Bea Cukai Berikan Relaksasi Bagi Pengusaha, Ini Rinciannya

Aktivitas ekspor-impor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi (KSO) merupakan perkumpulan dua perusahaan atau lebih untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan beberapa badan ini sifatnya adalah temporal atau sementara hingga suatu proyek diselesaikan.

Selain itu, JO atau KSO sering disebut dengan konsorsium. Suatu perusahaan juga bisa membentuk JO dengan perusahaan lain untuk memperluas target pasar atau wilayah usaha sebagai langkah awal melakukan ekspansi.

Pada pasal angka 9 peraturan dirjen pajak nomor PER-04/PJ/2020 disebutkan bahwa “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan … termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi (joint operation), …”.

Kemudian, Pada pasal 1 angka 13 peraturan tersebut dirumuskan definisi JO, yakni “Pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama KSO atau JO.”

Sementara itu, JO terbagi menjadi dua jenis, yaitu administrative JO dan non-administrative JO. Berikut penjelasannya:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

– Administrative JO merupakan bentuk kerja sama dimana kontrak pekerjaan dari pemberi kerja ditandatangani atas nama JO dan segala hal berupa pembagian modal, pengadaan peralatan dan tenaga kerja, dan sebagainya dibuat dalam sebuah JO agreement. Pada kasus ini JO seolah menjadi entitas tersendiri terpisah dari para anggotanya.

– Non-administrative JO adalah bentuk kerja sama dimana kontrak dengan pemberi kerja dibuat atas nama masing – masing anggota JO. Pada jenis ini, JO hanya berperan sebagai alat koordinasi.

Adapun kewajiban perpajakan JO, antara lain:

– Untuk administrative JO, dianggap sebagai entitas tersendiri, diwajibkan untuk memiliki NPWP sendiri, melakukan pembukuan sesuai pasal 28 UU KUP, hingga membayar PPh Badan. NPWP ini digunakan untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh pasal 21, Pasal 23/26, PPh pasal 4 ayat (2), dan lain lain.

– Untuk non-administrative JO tidak diwajibkan memiliki NPWP dan melaksanakan pembukuan karena pendapatan dan biaya proyek dilakukan oleh masing – masing anggota. Masing – masing anggota tetap memiliki kewajiban perpajakannya sendiri.

Selanjutnya, kewajiban perpajakan atas JO yang diwajibkan memiliki NPWP yang diatur pada pasal 6 PER-04/PJ/2020 diantaranya adalah:

1. Kewajiban pembayaran PPh Badan atas nama KSO/JO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang PPh.

2. Kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pemotongan atau pemungutan PPh.

3. Kewajiban pemungutan PPN, apabila KSO/JO melakukan penyerahan BKP atau JKP atas nama KSO/JO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang PPN.

Mengenai kewajiban PPN, apabila KSO/JO merupakan JO yang diwajibkan memiliki NPWP dan ia melakukan transaksi atau proyek penyerahan BKP dan/atau JKP, maka ia diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan tersebut.

Kemudian mengenai bukti potong PPh 23 atau PPh 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima KSO, harus diberikan untuk masing – masing anggota JO, bukan atas nama JO. Jika pemotong telah membuat bukti potong tetapi belum dilaporkan di SPT masa, maka dapat dimintakan pembetulan bukti potong kepada pemotong. Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-44/PJ/1994, apabila pemotong salah membuat bukti potong atas nama JO dan telah dilaporkan di SPT masa, maka JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti potong PPh.

Berikut langkah – langkah pemecahan bukti potong PPh:

1) JO mengajukan permohonan pemecahan bukti potong ke KPP tempat JO terdaftar, dilampiri dengan fotocopy dokumen pendirian JO.

2) KPP akan melakukan konfirmasi kepada KPP tempat pemotong PPh terdaftar.

3) KPP tempat JO terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKKPP) PPh pasal 23 atau 4 ayat (2) apabila telah terkonfirmasi benar.

4) Atas dasar SKKPP, KPP tempat JO terdaftar melakukan pemindahbukuan dari PPh pasal 23 atau PPh pasal 4 ayat (2) ke Pusat Logistik Berikat (PLB), kemudian dari PLB ke PPh pasal 25 masing – masing anggota JO sebesar porsinya. PPh pasal 25 ini dapat dikreditkan oleh masing – masing anggota JO pada SPT Tahunan PPh Badan.

5) KPP akan mengirimkan bukti pemindahbukuan ke masing – masing anggota JO.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.