Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perlakuan Pajak Badan Usaha Firma

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi Gedung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik badan usaha ini terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bekerja sama dan masing-masing menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.Tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan.

Berikut ini karakteristik Badan Usaha Firma, yakni antara lain:

  •  Firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
  •  Badan usaha Firma menggunakan satu nama usaha bersama dalam menjalankan usaha.
  •  Para anggota sekutu aktif mengelola perusahaan dan memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
  •  Tanggung jawab tidak terbatas atas semua risiko yang dapat terjadi.
  •  Firma akan bubar jika ada salah satu anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  •  Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris, namun ini bukan syarat mutlak.
  •  Setiap anggota dapat melakukan suatu perjanjian dengan pihak lainnya.
  •  Umumnya, para anggota Firma sudah saling mengenal dan saling percaya.
  •  Selalu menggunakan nama bersama dalam sebuah kegiatan usaha.
  •  Jika terdapat utang tidak terbayar, setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  •  Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin.
  •  Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa mendapat izin dari anggota lainnya.
  •  Keanggotan Firma sangat mengikat dan berlaku hingga seumur hidup.
  •  Setiap anggota memiliki hak untuk membubarkan Firma.
  •  Firma mudah dalam mendapatkan kredit usaha.

Namun terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan usaha ini, kelebihannya yakni sistem pengelolaan Firma lebih profesional karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasi, modal awal membangun badan usaha cukup besar karena berasal dari harta setiap anggota yang tergabung dalam badan usaha.

Sementara itu, Firma ini memiliki kekurangan seperti jika mengalami kebangkrutan, kekayaan dan aset pribadi dapat menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan, tanggung jawab anggota firma tidak terbatas pada modal saja, tetapi juga pada harta pribadi. Serta, jika pembagian keuntungan kurang adil, dapat menimbulkan perselisihan.
.
Di Indonesia sendiri, terdapat 4 jenis dan contoh firma, yakni sebagai berikut:

1. Firma dagang
Firma ini adalah jenis Fa yang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri perdagangan. Kegiatan utama jenis Fa ini adalah membeli dan menjual barang.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

2. Firma Non-Dagang
Kebalikan dari Firma dagang, Firma non-dagang dibentuk untuk menjalankan usaha di industri jasa. Contohnya dapat berupa firma akuntansi, firma hukum, dan sebagainya.

3. Firma Umum
Firma Umum ini merupakan jenis Fa dimana para anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Para anggota memiliki tanggung jawab atas jalannya operasional perusahaan, baik itu utang dan piutang.

4. Firma Terbatas
Para anggota dari jenis Firma ini memiliki kekuasaan, tanggung jawab, serta kewajiban terbatas atas usaha.

Aspek Pajak Firma

Sebagai salah satu jenis badan usaha, maka Firma harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pendirian. NPWP ini merupakan NPWP badan, dan bukan NPWP pemilik.
Bila sudah memiliki NPWP, artinya Firma memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib dipatuhi.

Pada dasarnya, Firma dikenakan pajak penghasilan yang terdiri dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh 15.

Jika badan usaha Firma mengukuhkan dirinya sebagai PKP, artinya wajib menambahkan PPN pada tiap transaksi yang terjadi dan wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Namun jika belum mengukuhkan sebagai PKP, Firma tidak dikenakan PPN melainkan pajak usaha lainnya, seperti PPh Final PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5%.

Tak hanya soal pengenaan pajak, firma memiliki kewajiban membayar, menyetor dan melaporkan pajak usahanya. Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan sesuai ketentuan dari tiap-tiap jenis pajak, begitu pula dengan pelaporan pajak.

Badan usaha firma wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) usaha melalui SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan UU HPP terbaru, badan usaha dikenakan tarif PPh sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Jika Firma merupakan UMKM, akan diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sesuai Pasal 31E. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.