Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Hukum Pajak Formil dan Materil

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Dana yang diterima dari pemungutan pajak tidak pernah ditujukan untuk pengeluaran khusus. Hukum pajak memuat berbagai hukum pidana dan hukum tata negara.

Hukum pajak atau disebut tax law adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dapat dikatakan, pemerintah diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berwenang untuk memperoleh kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak untuk dikelola dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan ini secara tidak langsung dapat melalui pelayanan publik yang selanjutnya akan diperoleh dari kas negara.

Hukum pajak juga merupakan suatu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak serta kewajiban perpajakan dari sisi pemerintah ataupun wajib pajak yang perlu dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) ataupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Adapun, konsekuensi yang dimaksud ialah sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 1 angka 1, tertera bahwa kontribusi wajib pajak pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan dan kemakmuran rakyat.

Berikut ini kedudukan hukum perpajakan, antara lain:
– Hukum Perdata yang mengatur terkait hubungan antara satu individu denga individu lainnya
– Hukum Publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyatnya. Hukum publik di antaranya ialah – Hukum Tata Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara).

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak ialah bagian dari hukum publik. Hukum pajak ini mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

Terdapat Isitilah Hukum Pajak Materil dan Hukum Pajak Formil, lalu apa yang dimaksud keduanya?

Hukum pajak materil memuat norma-norma yang menjelaskan mengenai perbuatan, keadaan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), serta segala sesuatu yang berhubungan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak dan dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil ini PPh nya terpisah dari hukum pajak materil PPN.

Hukum pajak materil PPh ialah UU No.36 Tahun 2008, sementara untuk PPN ialah UU No.42 Tahun 2009. Perlu diketahui, bentuk dari hukum pajak materiil ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Sementara, hukum pajak formil merupakan hukum yang memuat terkait prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil ini memuat tentang tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk pengadaan monitoring dan evaluasi. Serta untuk menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, pencatatan, dan prosedur pengajuan surat keberatan ataupun banding.

Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan dari bentuk hukum pajak formil. Bentuknya yakni sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai penagihan pajak dengan surat paksa
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Hukum pajak formil membahas mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta hak dan kewajiban fiskus.
Hak wajib pajak tersebut dapat dilihat dalam UUKUP yakni mengajukan keberatan, meminta restitusi, dan mengajukan banding. Adapun, kewajiban wajib pajak ialah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, mengisi, melaporkan, dan menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), melakukan pencatatan atau pembukuan, dan membayar pajak terutang bagi wajib pajak yang terutang.

Kemudian, hak fiskus yang diatur UUKUP yakni melakukan pemeriksaan, mengeluarkan Surat Tagihan Pajak, mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, dan mengeluarkan Surat Paksa. Sedangkan Kewajiban fiskus ialah untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak dari wajib pajak, merahasiakan wajib pajak, dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak pada wajib pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.