Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Perbedaan Formulir SPT 1770 S dan 1770 SS

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
WP Diberikan Relaksasi Lagi, Kelengkapan SPT Tahunan Paling Lambat 30 Juni 2020

Ilustrasi penyampaian SPT. Sumber Foto: Redaksi9

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) menjadi bentuk formulir SPT yang dikhususkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun. Ini tercantum dalam Pasal 3 Perdirjen Pajak No. PER – 19/PJ/2014 (PER-19/2014).

Kemudian, Pasal 2 PER-19/2014 menjelaskan, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya) menjadi formulir SPT yang ditujukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan: dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan PPh final dan/atau sifatnya final.

Dalam Pasal 2 PER-19/2014, Formulir SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) menjelaskan, bentuk formulir SPT yang diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final; dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.

Untuk bentuk dan petunjuk pengisian pada setiap jenis formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi itu terdapat dalam lampiran PER-19/2014. Aturan lebih lanjut mengenai bentuk formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ini tertulis dalam PER-34/2010 s.t.d.t.d PER–30/2017.

Perbedaan
Dalam pengertian yang telah dijelaskan, Formulir SPT jenis 1770 SS yaitu jenis SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tahunan tidak melebihi atau sama dengan Rp60 juta. Formulir pada jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada 1 perusahaan/instansi.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Artinya, jika wajib pajak statusnya menjadi karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya 1 perusahaan/instansi/organisasi melalui penghasilan bruto setahun tidak melebihi Rp60 Juta, dan tidak memiliki penghasilan lain di luar bunga koperasi atau bunga bank, maka hanya mengisi SPT 1770 SS.

Jenis formulir ini menjadi formulir yang paling sederhana karena hanya terdiri dari 1 lembar. Dalam pengisian formulir ini juga dapat dikatakan paling mudah karena hanya dengan memindahkan seluruh data yang telah tertulis pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Formulir SPT jenis 1770 S menjadi jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta. Formulir jenis 1770 S ini juga digunakan untuk pegawai yang bekerja di 2 atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Artinya walaupun penghasilan bruto seorang pegawai di bawah Rp60 juta dalam setahun, jika pegawai ini bekerja pada lebih dari 2 perusahaan maka tetap harus menggunakan formulir 1770 S.

Isi pada formulir ini lebih kompleks daripada formulir 1770 SS. Diakibatkan terdapat lampiran yang wajib diisi. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan dalam negeri lain seperti sewa dan bunga.

Sedangkan Formulir SPT Tahunan jenis 1770 menjadi formulir yang dipakai wajib pajak perseorangan berstatus pekerjaan selaku pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Kata kunci dalam formulir ini yaitu ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’. Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas diantaranya usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya.

Artinya ketika wajib pajak mempunyai penghasilan jenis ini maka wajib memakai formulir 1770. Walaupun wajib pajak itu memiliki penghasilan lain contohnya dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, tetap harus menggunakan formulir 1770.

Dalam penggunaan formulir 1770 juga dikhususkan bagi orang pribadi jika bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, penghasilan dari dalam negeri (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), dan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.