Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Peran Auditor Internal Minimalisasi Fraud Perusahaan Asuransi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Pajak Premi Asuransi

Ilustrasi. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Fraud merupakan suatu tindakan kecurangan yang banyak terjadi di perusahaan, yang biasa dilakukan oleh satu atau sekelompok orang secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh ACFE bahwa kasus fraud yang paling banyak dilakukan perusahaan di Indonesia adalah tindak Korupsi, tak terkecuali untuk perusahaan di industri asuransi.

Pada umumnya, adanya kasus fraud pada perusahaan asuransi di mata publik menandakan adanya kegagalan auditor internal dan pihak manajemen perusahaan dalam melakukan risk assessment termasuk penilaian, pengujian, evaluasi, dan efektivitas dari pengendalian internal perusahaan. Kesalahan dalam proses risk assessment ini akan berakibat fatal karena mengindikasikan ketidakmampuan auditor internal serta tim dalam menilai pengendalian internal perusahaan yang signifikan, sehingga tidak dapat melacak kemungkinan risiko yang muncul.

Dalam kasus fraud ini sering terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar yang membuat harapan publik terhadap perusahaan asuransi pupus. Salah satu kasus gagal bayar yang terjadi pada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dimana perusahaan tersebut gagal membayar dua produknya, yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi tersebut memiliki penyebab yang berkesinambungan, seperti gagal bayar karena pengelolaan investasi yang tidak hati-hati, sehingga perusahaan asuransi mengalami permasalahan likuiditas dan tingkat solvabilitas perusahaan.

Salah satu pengelolaan investasi yang tidak baik yaitu penempatan investasi pada aset tertentu yang tidak diikuti dengan kajian matang terkait valuasi dan prospek pertumbuhan nilai aset tersebut ke depan. Adapun, kasus yang terjadi akibat adanya pemenuhan kepentingan sendiri yang kemudian menjurus kepada tindakan korupsi.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Sementara itu, fraud juga dapat datang dari sisi nasabah atau pemegang polis. Fraud dapat timbul akibat kebohongan yang dilakukan oleh nasabah atas pengakuan klaim asuransi yang tidak nyata. Untuk itu, klaim fiktif ini tentunya dapat merugikan perusahaan asuransi. Tindak fraud lainnya dari sisi nasabah yaitu kegagalan dalam membayar premi.

Auditor internal merupakan bagian dari sebuah perusahaan, tetapi memiliki sifat independen secara struktur. Maka dari itu, Auditor internal memiliki peran yang penting dalam upaya memperkecil kemungkinan terjadinya fraud pada perusahaan asuransi. Berbeda dengan auditor eksternal yang merupakan bagian luar dari perusahaan.

Meskipun bersifat independen, namun auditor internal memiliki kepentingan untuk working closely salah satunya dengan divisi legal yang bertujuan agar semakin jelas mengenai apa yang disebut fraud pada perusahaan tersebut. Auditor internal juga dapat berperan sebagai catalyst, dimana auditor internal memotivasi, mengarahkan, dan menggerakkan seluruh bagian dari organisasi dalam seperangkat kebijakan yang telah dibuat oleh manajer senior

Selain itu, memastikan tidak terjadi pelanggaran atau bertentangan dengan segala aturan atau kebijakan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku. Peran auditor internal sebagai catalyst membutuhkan komitmen untuk mendapatkan pengaruh jangka panjang pada organisasi dengan memfokuskan diri pada nilai-nilai jangka panjang dari organisasi audite.

Untuk itu, sesuai dengan pemahaman dan landasan yang berlaku dengan menciptakan metode yang dapat digunakan oleh auditor internal dalam meminimalisir fraud, yang disingkat dengan metode “PIE”, berikut penjelasannya:

1. P – Perceive, perceive, yaitu mengenal dan mengobservasi lingkungan perusahaan, termasuk melakukan observasi pada desain pengendalian internal perusahaan. Tahapan pertama yang dilakukan oleh seorang auditor internal adalah melakukan pengamatan desain internal control. Pada tahap perceive, internal auditor juga berperan sebagai watchdog, yaitu seseorang yang mengamati mengenai compliance dari sebuah perusahaan asuransi. Dalam hal ini dilakukan audit kepatuhan yang berfokus pada pengendalian internal dan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, SOP, dan kebijakan yang berlaku.

2. I – Inspect, melakukan pemeriksaan atau inspeksi terhadap pelaksanaan kontrol internal perusahaan. Auditor internal perlu memeriksa bahwa kontrol internal yang telah disusun dan diimplementasikan oleh perusahaan segala hal yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat menjamin adanya perlindungan terhadap risiko yang kemungkinan akan muncul.

Auditor internal juga memiliki peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kontrol internal perusahaan. Dalam hal ini, yang perlu dinilai oleh auditor internal adalah terkait sistem pengendalian perusahaan, internal perusahaan, dan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan desain pengendalian yang telah disusun sebelumnya. Penilaian juga dilakukan berdasarkan kriteria kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Selain itu, auditor internal memiliki tugas untuk memastikan seluruh aset perusahaan telah dipertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan adanya pencurian atau penyalahgunaan, baik dari internal maupun eksternal perusahaan.

– E – Evaluate, auditor internal akan melakukan evaluasi terhadap pengamatan, penilaian, dan inspeksi yang telah dilakukan sebelumnya untuk memperbaiki kontrol internal dalam rangka meminimalisir terjadinya fraud di perusahaan asuransi. Kegiatan evaluasi dapat dilaksanakan pada proses berjalannya bisnis perusahaan dan diakhiri dengan pengeluaran Internal Audit Report oleh auditor internal kepada pihak manajemen perusahaan. Dalam melaksanakan tahap perceive dan inspection, terdapat kemungkinan ditemukannya risiko, baik material, maupun tidak material yang mengindikasi terjadinya fraud di dalam perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tahapan untuk meminimalisir terjadinya fraud dalam perusahaan asuransi, auditor internal harus menetapkan proses dan protokol komunikasi tertulis dengan manajemen, yang dibagikan dan disepakati dengan mereka. Semua komunikasi harus jelas, tepat dan sejalan dengan proses dan jadwal yang disepakati.

Sementara setiap evaluasi yang diberikan kepada manajemen saat periode tahun berjalan, akan dicatat oleh auditor internal atas hasil evaluasi, yang berisi kekurangan, kelalaian, dan kebenaran terhadap kontrol internal perusahaan asuransi, serta solusi yang direkomendasikan pada saat itu juga. Auditor internal harus berperan aktif dalam menyelesaikan konflik melalui komunikasi yang tepat waktu dengan manajemen

Auditor internal juga dapat melibatkan divisi atau pihak lain dalam perusahaan untuk menyelesaikan dan menyebarluaskan rekomendasi yang telah disepakati. Dengan demikian, auditor internal bekerja sama dengan manajemen dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya fraud pada perusahaan sejak awal dan periode berlangsung.(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.