Sabtu, 26 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Retroactive Check

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 Januari 2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.04/2015, retroactive check adalah penelitian tentang keabsahan dan kebenaran isi dari Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilakukan oleh instansi penerbit SKA.

Dilakukannya retroactive check ini ketika SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Contohnya, ketika mengikuti hasil penelitian tanda tangan pejabat dan/atau stempel pada SKA tidak sama atau tidak tercantum pada contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel.

Di luar itu, SKA juga dapat diragukan keabsahannya dan kebenaran isinya pada hal mengikuti penelitian format, bentuk, dan pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau pemenuhan ketentuan asal barang lainnya diragukan.

Tetapi, pemerintah sudah mencabut PMK 205/2015 dan diganti dengan PMK No.229/PMK.04/2017 s.t.d.t.d PMK No.109/PMK.04/2019. Aturan terbaru ini tidak dijelaskan tentang retroactive check melainkan permintaan retroactive check.

Aturan itu menjelaskan permintaan retroactive check menjadi permintaan yang pejabat Bea dan Cukai lakukan kepada instansi penerbit SKA dalam memperoleh informasi keasalan barang, baik terkait dengan kriteria asal barang, tata cara pengisian SKA, dan/atau keabsahan SKA.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Permintaan retroactive check dapat diajukan ketika SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Sesuai dengan aturan terbaru, SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya ketika berdasarkan hasil penelitian terdapat 6 kondisi.

1. Ada ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA dan/atau stempel dan spesimen yang menimbulkan keraguan.
2. Ada keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria).
3. Ada keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria).
4. Ada keraguan atas informasi pada SKA Back-to Back. Adapun SKA Back-to Back adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
5. Importir tidak mampu menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA dari negara anggota pengekspor pertama.
6. Ada ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA atau Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.

Permintaan retroactive check itu perlu disertai dengan copy atau pindaian SKA yang menyebutkan alasan keraguan berikut dengan permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA dan/atau permintaan bukti-bukti terkait.

Kemudian permintaan retroactive check bisa dilaksanakan secara acak (random) oleh pejabat Bea dan Cukai yang memiliki wewenang mengikuti ketentuan yang diatur pada perjanjian atau kesepakatan internasional.

Permintaan retroactive check bisa dilaksanakan lebih dari 1 kali. Permintaan lebih dari 1 kali itu dapat diajukan ketika jawaban tidak diikuti dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberi keyakinan yang mumpuni untuk pejabat Bea dan Cukai.

Tetapi, permintaan itu perlu diperhatikan jangka waktu yang sudah disepakati pada setiap-setiap perjanjian/kesepakatan internasional. Ketika jawaban terhadap permintaan retroactive check tidak diterima pada jangka waktu yang telah ditentukan artinya SKA dinyatakan tidak valid.

Dalam PMK No.171/PMK.04/2020 terdapat penjelasan tentang ketentuan jangka waktu maksimal permintaan retroactive check, yang menentukan pengenaan tarif bea masuk barang impor mengikuti ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).

Kemudian terhadap barang impor yang SKA-nya diajukan permintaan retroactive check itu dikenai tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Tak hanya terhadap SKA, permintaan retroactive check juga dapat diajukan terhadap e-Form D atau Invoice Declaration. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.