Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Pajak Penghasilan Pasal 23

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 November 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Perbedaan Hadiah Undian dengan Penghargaan

Ilustrasi hadiah mobil. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Pada umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan.

Pihak pemberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa) akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015.

Subjek pajak PPh 23 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap). BUT sendiri adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dan dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang melakukan kegiatan di Indonesia untuk menjalankan usaha.

Pemotong pajak PPh 23, yaitu badan pemerintahan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), penyelenggara kegiatan, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Pada umumnya, PPh Pasal 23 terjadi ketika ada transaksi antara 2 (dua) pihak. Kedua belah pihak tersebut adalah pihak yang menerima penghasilan/penjual/pemberi jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, dan pihak pemberi penghasilan/pembeli/penerima jasa yang akan memotong atau melaporkan PPh Pasal 23.

Tarif PPh 23

PPh 23 dibedakan menjadi 2, yaitu yaitu tarif 15% dan tarif 2% dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo dengan pemotong pajak seperti badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Jumlah bruto tidak berlaku atas penghasilan yang didapatkan dari jasa sehubungan katering, jasa yang bersifat final seperti jasa reimbursement, penyedia jasa kepada pihak ketiga dan hasil dari penggadaian barang atau material.

Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Untuk WP (Wajib Pajak) yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dipotong 100% lebih besar dari tarif pajak PPh 23 tersebut.

Pengecualian PPh 23

Walaupun PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang sudah dipotong oleh PPh 21, tetapi ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, yaitu:

1. SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
2. Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank
3. Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha hak opsi
4. Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD
5. Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.

Bukti Potong PPh 23

Untuk bukti pemotongan PPh 23, pihak pemotong harus membuat bukti potong untuk pihak yang dikenakan pajak dan untuk melakukan pengisian pajak pada e-Filling di OnlinePajak. Jadi, bukti potong (rangkap 1) untuk pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap 2) untuk pihak yang melakukan e-Filling. Pada bulan September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisikan kewajiban bagi WP (Wajib Pajak) untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/26 secara online melalui e-Bupot DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Manfaat dari e-Bupot adalah :

1. Bukti pemotongan langsung ke lawan transaksi
2. Bukti pemotongan tersimpan dengan aman di PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Pajak) dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Pembayaran PPh 23

PPh 23 akan dibayarkan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dengan jatuh tempo pembayaran PPh 23 diberlakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan bunga dengan tarif 15% pada tanggal 25 September, maka pihak pemotong harus membayarkan PPh 23 pada tanggal 10 Oktober. Tetapi, sebelum melakukan pembayaran pihak pemotong harus membuat ID Billing melalui aplikasi OnlinePajak.

Pelaporan PPh 23

Berkaitan dengan pelaporan PPh 23, Pelaporan akan dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 dan dapat melaporkannya melalui fitur pajak online dan e-Filling gratis di Online Pajak dengan jatuh tempo pelaporan PPh 23, yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya. Seperti Misal, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan royalti dengan tarif 15% pada tanggal 21 September, maka pihak pemotong tersebut wajib melaporkan PPh 23 tersebut dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 pada tanggal 20 Oktober. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.