Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Laporan Perubahan Modal

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Maret 2022
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Naik Jadi 11% Tahun Depan

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Laporan perubahan modal adalah relevansi antara saldo awal dan saldo akhir dari modal atau ekuitas pemegang saham. Ini menjadi jenis laporan keuangan yang isinya rangkuman transaksi berhubungan dengan ekuitas pemegang saham pada periode akuntansi tertentu.

Kemudian laporan perubahan modal sebagai akuntansi keuangan, bukan akuntansi manajemen, karena pemakaiannya untuk pihak eksternal.

Pergerakan laba ditahan, sementara cadangan lain dan perubahan modal saham yaitu penerbitan saham baru dan pembayaran dividen dicatat pada laporan ini.

Laporan perubahan modal juga diartikan sebagai laporan keuangan dasar yang mengaitkan antara saldo awal dan saldo akhir. Dari kedua saldo itu menjadi daftar aktivitas yang dipengaruhi aku modal (ekuitas) pada periode pelaporan keuangan.

Adanya laporan perubahan modal ini penting untuk perusahaan. Karena terdapat informasi didalamnya memberikan gambaran kepada pemegang saham mengenai pergerakan ekuitas pada perusahaan tersebut.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Tujuan Laporan Perubahan Modal

Laporan perubahan modal berisikan informasi tentang perbedaan antara aset dan kewajiban dalam satu periode akuntansi ke periode berikutnya.

Pastinya akan memudahkan untuk mengetahui pergerakan ekuitas pada perusahaan. Informasi ini bisa didapatkan dari laporan neraca. Tetapi, ini tidak memberikan rincian mengenai perubahan yang sudah terjadi pada ekuitas.

Dengan tujuan ini, laporan perubahan ekuitas perlu dibuat.

Laporan perubahan modal juga memiliki tujuan lain yaitu untuk memberikan informasi yang lebih jelas untuk para pemegang saham tentang strategi investasi mereka.

Ini bisa dipakai saat mengidentifikasi nilai nominal saham biasa atau treasury, memperjelas laba ditahan dan memperkuat kepercayaan investor pada perusahaan.

Tidak hanya itu, adanya laporan ini bisa membantu pemegang saham melihat apa yang mempengaruhi keuntungan atau kerugian ekuitas pada periode akuntansi.

Kemudian, dengan laporan ini juga agar para analis dan pembaca laporan keuangan lainnya mudah memahami faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan modal ekuitas.

Pernyataan perubahan ekuitas umumnya meliputi:

– Net profit atau net loss
– Pembelian saham treasury
– hasil dari penjualan saham
– Pembayaran dividen
– Pengaruh perubahan nilai wajar pada aset
– Efek koreksi kesalahan pada periode akuntansi sebelumnya.

Terdapat beberapa komponen pada Laporan Perubahan Modal (Ekuitas)
Perubahan ekuitas biasanya merangkum perubahan komponen ekuitas yang meliputi:

1. Saldo awal, yaitu saldo akhir dari laporan ekuitas pemegang saham pada periode sebelumnya. Seluruh penambahan dan pengurangan selanjutnya dilakukan pada saldo awal laporan ekuitas.

2.Pendapatan Bersih, yaitu pendapatan bisnis sesudah semua operasi, dari pengeluaran non-operasional yang dikurangkan pada periode akuntansi. Nilai pendapatan bersih dapat diperoleh dari laporan laba rugi yang dihasilkan sesudah pencatatan keuangan.

3.Pendapatan Lainnya, pada laporan perubahan ekuitas turut mencatat semua uang tambahan yang diterima perusahaan yang tidak dicatat pada laporan laba rugi.

4. Penerbitan Saham Baru, jumlah yang dicatat ke ekuitas pemegangan saham total yaitu saat saham baru diterbitkan dan saat terjadi peningkatan ekuitas pemegang saham.

5. Kerugian Bersih, yaitu kerugian yang terjadi dalam perusahaan sebagai akibat dari kegiatannya pada tahun anggaran.

6. Kerugian Lainnya, sama dengan pendapatan lainnya, biaya atau kerugian yang perusahaan keluarkan namun tidak diakui pada laporan laba rugi harus dicatat pada laporan ekuitas.

7. Dividen, yaitu pembagian laba pada periode pelaporan

8. Penarikan Modal, dalam keadaan saham sudah ditebus, jumlahnya secara langsung dikurangi dari laporan ekuitas pemegang saham karena mengurangi ekuitas perusahaan secara menyeluruh.

Rumus Penghitungan Perubahan Modal

Dalam rumus laporan perubahan modal meliputi saldo awal dan akhir ekuitas, net profit, dividen, serta perubahan lainnya.

Rumusnya yaitu:

Saldo Akhir Ekuitas = Saldo Awal Ekuitas + Net Profit – Dividen +/- Perubahan Lainnya

(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.