Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penjelasan Endorsement DJP dan Aturannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 Januari 2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pemerintah Dukung Penuh UKM Ekspor

Ilustrasi Kegiatan Ekspor. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah berupaya mengembangkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Di antara upaya itu, dengan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Agar fasilitas pajak tersebut tepat sasaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang ada, kemudian akan mengeluarkan endorsement. Apa yang dimaksud dengan endorsement DJP ini?

Endorsement di sini bukan seperti mempromosikan produk seperti yang dilakukan para selebgram atau artis dan publik figur. Dalam perpajakan, pengertian endorsement tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021.

Dalam Pasal 1 angka 24 PP 41 Tahun 2021 pengertian endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut.

Endorsement dapat dilakukan secara elektronik atau pun secara manual. Endorsement melalui elektronik dilakukan apabila DJP telah memiliki data elektronik yang diperlukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk di kawasan bebas. Namun, apabila DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, endorsement dapat dilakukan secara manual.

Untuk mengatur lebih jauh tentang pemberian endorsement, DJP pun baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor -23/PJ/2022 yang memberikan petunjuk atas pelaksanaan PMK No. 173/2021 yang telah diterbitkan Kemenkeu tahun lalu. Adapun SE-23/PJ/2022 yang baru ini memberikan pedoman pelaksanaan pemberian dan pembatalan endorsement, yaitu pernyataan mengetahui dari pejabat DJP atas pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KPBPB.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Endorsement ini fungsinya untuk memastikan bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk ke KPBPB berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP berwujud tersebut. Dalam SE-23/PJ/2022 dijelaskan, endorsement diperlukan agar penyerahan BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP kepada pengusaha di KPBPB bisa mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut sesuai dengan PMK 173/2021.

Saat ini, pengajuan endorsement lebih mudah dilakukan secara elektronik dan otomatis melalui aplikasi e-Endorsement . Syarat yang perlu dipenuhi antara lain pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan faktur pajak. Namun, jika sistem endorsement elektronik tidak tersedia karena gangguan pada sistem aplikasi e-Endorsement atau karena kondisi kahar, endorsement harus dilakukan secara manual oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat terdaftar pengusaha di KPBPB.

Sebelum melakukan endorsement secara manual, KPP terlebih dahulu menyusun surat permintaan daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari kantor pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Sebab, daftar itulah yang akan menjadi dasar bagi KPP untuk menerbitkan surat permintaan kelengkapan data atau dokumen untuk pemberian endorsement secara manual.

Pegawai pelaksana pada seksi pelayanan di KPP harus menyusun surat permintaan kelengkapan data atau dokumen kepada pengusaha yang tercantum dalam daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari KPPBC, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran A SE-23/PJ/2022. Adapun, dokumen yang diminta antara lain salinan dokumen pemberitahuan pabean, SPPB lengkap dengan tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean, dan faktur pajak.

Pengusaha di KPBPB harus menyampaikan salinan dokumen yang diminta dengan menunjukkan dokumen aslinya paling lama 14) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan kelengkapan dokumen.

Apabila salinan dokumen diterima secara lengkap dari pengusaha di KPBPB serta dokumen sudah sesuai dan valid maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil endorsement yang menyatakan bahwa fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut telah diberikan.

Surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak fotokopi dokumen yang diminta telah diterima secara lengkap. Apabila endorsement disertai dengan pemeriksaan fisik maka surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 17 hari kerja sejak salinan dokumen diterima secara lengkap.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.