Jumat, 25 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Desember 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah orang pribadi ataupun badan yang melakukan kegiatan berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak dan telah dikukuhkan sesuai undang-undang yang berlaku.

Atas penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Terdapat juga istilah Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Ketentuan mengenai Pengusaha Pajak Berisiko Rendah tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) dan Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun, kedua pasal tersebut tidak memberikan penjabaran secara eksplisit mengenai definisi dari Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Oleh karena itu, ketentuan terperinci tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 /PMK.03/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 117/2019, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan tertentu yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada setiap Masa Pajak.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Pemberian pengembalian pendahuluan merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu likuiditas Wajib Pajak. Dengan menjadi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, PKP akan memperoleh pengembalian kelebihan pajak dalam jangka waktu 1 sampai dengan 4 bulan sejak diajukannya permohonan.

Tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) memperoleh kemudahan dalam pengajuan percepatan pengembalian pendahuluan. Salah satu kriteria Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh kemudahan percepatan pengembalian pendahuluan adalah Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Sesuai Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019, terdapat 9 (sembilan) pihak yang ditetapkan sebagai pihak Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Pertama, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kedua, BUMN dan BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Mitra Utama Kepabeanan.

Keempat, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait.

Kelima, pabrikan atau produsen (selain PKP sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga keempat) yang mempunyai tempat untuk melakukan kegiatan produksi.

Keenam, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar.

Ketujuh, Pedagang Besar Farmasi yang mempunyai Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedelapan, Distributor Alat Kesehatan yang mempunyai Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat yang Baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham melebihi 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Pengusaha Kena Pajak yang masuk dalam kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah juga harus memenuhi kegiatan tertentu dalam bidang usaha yang meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut;

Pertama, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud.

Kedua, penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN.

Ketiga, penyerahan BKP dan/atau JKP yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya tidak dipungut.
Keempat, ekspor BKP Tidak Berwujud. Kelima, ekspor JKP.

Untuk bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) termasuk 9 pihak yang bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Kedua, Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan atau produsen telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Untuk bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, PKP harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Adapun, permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

Bagi Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan harus dilampiri dengan surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;

Bagi Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economi Operator) harus dilampiri dengan surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economy Operator);

Bagi pabrikan atau produsen harus dilampiri dengan surat pernyataan tentang keberadaan tempat untuk melaksanakan kegiatan produksi;

Bagi Pedagang Besar Farmasi harus dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi / Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;

Bagi Distributor Alat Kesehatan harus dilampiri dengan Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan / Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat yang Baik;

Bagi perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN harus dilampiri dengan Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN induk yang sudah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum diajukannya permohonan.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan dan memberikan keputusan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Namun, bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar tidak perlu menyampaikan permohonan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. Adapun, pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak:

Dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan;

Dipidana karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berdasar putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

Tidak memenuhi ketentuan lagi.

Namun jangan khawatir, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah dicabut penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah bisa mengajukan kembali permohonan penetapan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.