Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penggeledahan dalam Penyidikan Pajak, Periksa Prosedurnya!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Teratur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sengketa pidana umum, penyidik bisa melakukan penggeledahan rumah, pakaian atau penggeledahan badan. Dalam sengketa pidana pajak penggeledahan ini juga bisa dilakukan.

Aturan penggeledahan pada sengketa pidana pajak tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya dan KUHAP.

Sesuai dengan lampiran SE-06/2014, penyidik pajak berhak melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan badan. Penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik pajak memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau pengungkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Sedangkan, penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik pajak mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita.

Sebelum dilakukan penggeledahan, penyidik pajak perlu membuat surat permintaan izin penggeledahan yang diperuntukkan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat beserta tembusan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan Penggeledahan itu dilampirkan juga dengan laporan kejadian, surat perintah penyidikan, dan laporan kemajuan pelaksanaan penyelidikan.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Pada hal penggeledahan dilakukan terhadap lebih dari satu wilayah hukum Pengadilan Negeri izin perlu didapatkan dari masing-masing ketua Pengadilan Negeri pada wilayah hukum kerjanya mencakup penggeledahan yang dilakukan.

Dalam situasi yang mendesak dan penyidik pajak dituntut untuk segera melaksanakan penggeledahan, dalam keadaan ini tanpa adanya surat izin dari Pengadilan Negeri penggeledahan tetap bisa dilakukan.

Namun setelah dilakukannya penggeledahan rumah dengan situasi yang mendesak dan sangat diperlukan, pelaporan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat harus dilakukan penyidik untuk mendapatkan persetujuan.

Selanjutnya, dilakukannya penggeledahan oleh penyidik pajak pada nama dan identitasnya tertulis dalam surat perintah penggeledahan. Penggeledahan bisa dilakukan setidaknya dua orang penyidik. Dan bisa dibantu dengan seorang atau lebih tenaga ahli dengan keahlian tertentu.

Dalam melakukan penyidikan, penyidik pajak harus melihatkan tanda pengenal dan surat perintah penggeledahan kepada tersangka atau orang lain yang dalam tempat itu. Kemudian menjelaskan maksud kehadirannya.

Penggeledahan rumah bisa dilaksanakan kepada empat hal. Pertama, rumah tinggal tersangka. Kedua, tempat usaha, termasuk kantor, gudang dan pabrik. Ketiga, tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, berada. Keempat, tempat lain yang diduga ada bahan bukti.

Jika penyidik pajak perlu melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, tata cara penggeledahan dilakukan dengan aturan sebagai berikut.

1.Meminta surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat;
2.Dengan surat izin penggeledahan itu penyidik pajak melapor kepada ketua Pengadilan Negeri di daerah tempat penggeledahan akan dilakukan;dan
3.Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik pajak didampingi oleh penyidik dari wilayah hukum pada daerah penggeledahan itu dilakukan.

Saat berlangsungnya penggeledahan rumah, penyidik pajak bisa menyuruh setiap orang yang ada dalam tempat penggeledahan tidak keluar dari tempat tersebut. Penjagaan atau penutupan tempat yang

Dalam hal penyidik pajak memasuki rumah yang akan digeledah wajib disaksikan dua orang saksi dengan persetujuan tersangka/penghuni. ketika tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan perlu disaksikan oleh kepada desa atau ketua lingkungan setempat beserta dua orang saksi.

Saat tahap terakhir sesudah pelaksanaan penggeledahan, dalam jangka waktu dua hari setelah penggeledahan penyidik pajak wajib dibuatkan berita acara penggeledahan. Dalam berita acara itu meliputi penjelasan pelaksanaan, hasil penggeledahan, waktu penggeledahan serta tanda tangan penyidik/tersangka/para saksi.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.