PajakOnline.com—Pemeritah melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 telah merevisi target penerimaan pajak menjadi Rp1.198,8 triliun dari sebelumnya Rp1.254,1 triliun. Namun, tampaknya target tersebut masih sulit tercapai.
Sampai akhir Agustus lalu, realisasi tercatat baru 56,5 persen atau sebesar Rp679,9 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengakui dalam waktu sisa tiga bulan ke depan sampai Desember 2020, rasanya sulit mencapai target tersebut.
“Memang berat kita akui. Tapi teman-teman di Ditjen [Direktorat Jenderal] Pajak berkomitmen untuk berusaha keras mencapainya,” kata dia melalui diskusi secara online belum lama ini atau Jumat (25/9/2020).
Febrio mengatakan, umumnya, target bisa terkejar atau tidak baru ketahuan pada Desember. Di menit-menit akhir itulah baru petugas mulai bekerja keras.
“Tampaknya bisa saja lebih rendah dari target. Tapi saya tidak bisa sebut angkanya karena sedang digenjot,” kata dia.
Kesulitan yang dihadapi petugas pajak terang Febrio adalah tidak bisa bertemu tatap muka. Bahkan untuk menemui tetangga saja sulit.
Meski begitu, dia mengakui penerimaan pajak pada Agustus lebih baik yakni dengan pertumbuhan sebesar 6,9 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Sejauh ini, outlook sementara penerimaan pajak versi pemerintah berada di kisaran minus 10 persen. Namun outlook penerimaan tersebut berpotensi kembali melebar seiring pengumuman terbaru terkait proyeksi ekonomi yang berpotensi tumbuh minus 1,7 persen sampai minus 0,6 persen yang membuat Indonesia memasuki resesi di akhir bulan September 2020 ini.



































