Minggu, 27 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pencatatan dan Pembukuan Pajak, Ini Perbedaannya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Warga Negara Jadi Wajib Pajak, Tanya Kenapa?

Ilustrasi menghitung. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Bagi Anda yang bekerja di bidang perpajakan mungkin sudah sering mendengar istilah pencatatan dan pembukuan pajak. Walaupun jika didengar kedua istilah tersebut berbeda, namun belum banyak Wajib Pajak yang mengetahui perbedaan pencatatan dan pembukuan pajak secara jelas dan masih bingung akan keduanya.

Dalam dunia perpajakan, dua istilah tersebut merupakan 2 proses yang tak boleh dilewatkan oleh Wajib Pajak terutama para Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena keduanya berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak terutang yang pada dasarnya kedua istilah tersebut diadakan bertujuan untuk membantu para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah seperti dalam mengisi SPT dan lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah mengalami beberapa kali perubahan sampai pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (9) yang menjelaskan bahwa pencatatan meliputi atas data-data yang dikumpukan secara teratur dari peredaran, penerimaan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.

Berbeda dengan pencatatan, disebutkan juga dalam Undang-Undang (UU) yang sama Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Pasal 1 ayat (29) bahwa pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan pengumpulan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta total perolehan dan penyerahan atas barang/jasa.

Jika ingin melakukan pencatatan dan pembukuan pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

1. Dilakukan dengan memperhatikan niat baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya secara teratur.

2. Dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

3. Pencatatan dalam satu tahun harus dilakukan secara berurutan atau kronologis.

4. Pencatatan harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima.

5. Penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaannya pajak bersifat final.

6. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas masing-masing jenis usaha atau jika berbeda tempat maka harus dijelaskan lokasi tempat usaha tersebut sejelas-jelasnya.

7. Tambahan untuk pembukuan, dilakukan dengan prinsip taat asas stelsel keuangan atau stelsel kas.

8. Dalam pembukuan, komponen yang harus dicatat sekurang-kurangnya yakni harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang.

Kedua istilah pencatatan dan pembukuan pajak ini berbeda, namun masih banyak yang belum tau tekait perbedaan keduanya dengan jelas. Berikut perbedaan antara pencatatan dan pembukuan pajak:

1. Dalam pencatatan, Wajib Pajak yang melakukan pencatatan merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan bahasa yang digunakan dalam pencatatan merupakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.

2. Dalam pembukuan, Wajib Pajak yang melakukan pembukuan merupakan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dan bahasa yang digunakan dalam pembukuan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah yang disusun dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam bahasa asing dengan perizinan dari Menteri Keuangan.

Artinya, perbedaan keduanya terletak pada subjek pajak yang dimana dalam pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sedangkan dalam pembukuan lebih menekankan pada Wajib Pajak Badan namun keduanya sama-sama memiliki fungsi untuk mempermudah perekaman pajak terutang. (Atania Salsabila)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.