Kamis, 24 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Siapkan Kebijakan Pajak EGR untuk Dorong Pengembangan ETF Emas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 September 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Tanpa Faktur Pajak Lengkap, Pedagang Emas Pungut PPN Lebih Tinggi

Ilustrasi emas perhiasan dan batangan. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, XBerita — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan perpajakan untuk transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) yang menjadi aset dasar (underlying) produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Pemerintah menilai perlakuan pajak terhadap instrumen tersebut perlu disesuaikan agar tidak menghambat pengembangan pasar ETF emas di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah membahas perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Ini harapannya bisa setara dengan transaksi yang lain,” kata Airlangga di Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).

EGR merupakan instrumen yang merepresentasikan kepemilikan emas secara elektronik dan digunakan sebagai underlying dalam pengembangan ETF emas. Dengan adanya instrumen tersebut, investor dapat memperoleh eksposur terhadap harga emas melalui mekanisme pasar modal tanpa harus melakukan transaksi emas fisik secara langsung.

Pengembangan ETF emas dinilai dapat memperluas pilihan investasi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Karena itu, pemerintah ingin memastikan struktur perpajakan EGR tidak menimbulkan beban pajak berlapis atau membuat produk tersebut kurang kompetitif dibandingkan instrumen investasi lainnya.

Baca Juga:

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

Opsi pembebasan PPN dan PPh 22 dikaji

Salah satu opsi yang tengah menjadi perhatian pemerintah adalah memberikan perlakuan perpajakan yang lebih setara dengan instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal.

Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 atas transaksi EGR yang terkait dengan ETF emas.

Namun, sampai 11 Agustus 2026, kebijakan tersebut belum dapat dianggap sebagai ketentuan pajak yang sudah berlaku. Pemerintah masih membahas bentuk dan mekanisme pengaturannya.

Dengan demikian, investor maupun pelaku industri perlu membedakan antara rencana atau kajian insentif dengan ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan melalui regulasi resmi.

Airlangga sebelumnya menekankan pentingnya menciptakan perlakuan perpajakan yang mendukung pengembangan ETF emas. Pemerintah melihat peluang besar untuk mengembangkan pasar investasi berbasis emas di Indonesia.

Pengembangan instrumen tersebut juga berkaitan dengan upaya memperluas ekosistem emas domestik, termasuk pemanfaatan cadangan emas yang berada dalam sistem keuangan dan industri nasional.

Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan potensi pasar ETF emas Indonesia masih sangat besar. Karena itu, kepastian mengenai PPN dan PPh atas EGR dinilai penting agar transaksi ETF emas dapat berkembang dengan likuiditas yang memadai.

Bukan berarti seluruh transaksi emas bebas pajak

Rencana kebijakan untuk EGR dan ETF emas juga perlu dibedakan dari ketentuan pajak atas transaksi emas fisik yang saat ini sudah berlaku.

DJP sebelumnya telah melakukan penyesuaian regulasi perpajakan emas melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain mengatur mekanisme PPh Pasal 22 dalam kegiatan usaha emas dan memberikan pengecualian tertentu, termasuk untuk transaksi dengan konsumen akhir dan beberapa pihak yang memenuhi persyaratan.

Dalam konteks emas batangan, misalnya, DJP menjelaskan bahwa pembelian oleh konsumen untuk investasi tidak serta-merta dikenai PPh Pasal 22. Pemungutan PPh Pasal 22 terutama berkaitan dengan transaksi tertentu dalam rantai perdagangan emas.

Karena itu, apabila nantinya pemerintah memberikan fasilitas pajak untuk EGR, fasilitas tersebut perlu dilihat berdasarkan objek, pihak yang bertransaksi, serta mekanisme transaksi ETF emas yang secara spesifik diatur dalam regulasi.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara final seluruh detail mengenai bentuk insentif, tarif, objek transaksi yang dikecualikan, maupun waktu mulai berlakunya kebijakan pajak EGR.

Kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi pengelola ETF, pelaku pasar modal, lembaga jasa keuangan, maupun investor. Aturan yang jelas diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga agar transaksi EGR sebagai underlying ETF emas tidak menghadapi perlakuan pajak yang menghambat pertumbuhan pasar.

Dengan demikian, fokus pemerintah saat ini bukan sekadar memberikan insentif pajak, tetapi membangun struktur perpajakan yang sejalan dengan pengembangan produk investasi emas di pasar modal Indonesia.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sebanyak 204 Juta Data Pribadi Pemilih di KPU Bocor Dibobol Hacker, Dijual Rp1,2 Miliar

DJP Bantah Isu Kebocoran Data Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah...

DJP: Restitusi Hak Wajib Pajak, Pencairan Capai Rp185 Triliun hingga Juli 2026

Restitusi Pajak Dijamin Cair, DJP Tegaskan Proses Tetap Selektif dan Terukur

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan hak wajib pajak atas pengembalian...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

DJP Dorong Cooperative Compliance, Pengawasan Pajak ke Pencegahan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pendekatan...

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

Belanja Perpajakan 2026 Diproyeksikan Rp563,6 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan (tax expenditure) 2026...

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

Utang Warisan Krisis 1997–1998 Tuntas, Kewajiban BLBI Dilunasi Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan kewajiban surat utang yang diterbitkan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Kemenkeu: Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menilai perekonomian Indonesia masih menunjukkan...

Sanksi Pajak Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen pada Triwulan II 2026, Menkeu Suahasil Jaga Momentum Pertumbuhan

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline ­—...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

Rupiah Jadi Perhatian Pasar, Menanti Arah Kebijakan Bank Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika...

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

Pemerintah Siapkan Pajak Marketplace, Berlaku Mulai 1 November 2026

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru DJP dan Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://news.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.